dianrakyat.co.id Tekno – Aplikasi pesan instan WhatsApp tak mau menaati undang-undang (UU). Bahkan, anak perusahaan Meta terang-terangan menantang pemerintah. Ini terjadi di India. Undang-Undang Teknologi Informasi memuat Pedoman Mediasi dan Kode Etik Media Digital yang diundangkan oleh Pemerintah India pada tanggal 25 Februari 2021, yang mewajibkan semua platform media sosial utama seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan WhatsApp untuk mematuhi dan mematuhinya. WhatsApp tidak mau mematuhi Undang-Undang Teknologi Informasi India karena memaksa mereka mendekripsi penggunanya dalam kasus-kasus khusus. Mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi New Delhi pada tanggal 25 April 2024, Meta berusaha untuk menyatakan peraturan tersebut “inkonstitusional” dan tidak ada tanggung jawab pidana atas ketidakpatuhan. Pengacara yang mewakili WhatsApp mengklaim bahwa platform terkemuka dunia itu mengancam akan meninggalkan India jika ‘diperintahkan untuk membuka enkripsi’, seperti dikutip situs The Hindu, pada Senin, 29 April 2024. “Kami harus menjaga rantai yang lengkap. Saya tidak ‘tidak tahu pesan mana yang harus didekripsi Jutaan pesan harus disimpan selama bertahun-tahun untuk mematuhi aturan, dengan alasan bahwa persyaratannya unik di mana pun di dunia,’ menurut pernyataan resmi dari pengacara WhatsApp Tejas Karia. Pengadilan menyatakan bahwa “hak atas privasi tidak mutlak” dan “keseimbangan harus dicapai.” Beberapa tuntutan hukum yang menentang Undang-Undang Teknologi Informasi sedang menunggu keputusan di pengadilan tinggi di seluruh India. Informasi dapat diperoleh dari aplikasi perpesanan tentang pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan nasional, ketertiban umum, atau yang terkait dengan pemerkosaan, materi seksual eksplisit, atau materi pelecehan seksual terhadap anak-anak – masing-masing dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut Hindustan Times. Menurut data, WhatsApp memiliki 535,8 juta pengguna di India. Ini merupakan jumlah tertinggi di antara negara mana pun, menurut data situs pelacakan Statista tahun ini. Jumlah tersebut meningkat sebesar 16,6 persen setiap tahunnya. The Economic Times bahkan memperkirakan pendapatan platform tersebut di kawasan ini mendekati satu miliar dolar AS. UU DKJ Resmi Ditandatangani Jokowi, Jakarta Namun Presiden Ibu Kota Negara Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta pada 25 April 2024. dianrakyat.co.id.co.id 29 April pada tahun 2024
Read Time:1 Minute, 42 Second