dianrakyat.co.id Tekno – Seiring berkembangnya teknologi, permasalahan pidana seperti tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya penipuan online, menjadi hal yang perlu diwaspadai. Manajemen TPPO yang dilakukan pemerintah adalah merespons dengan cepat, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan memberikan perlindungan kepada korban penipuan online. Selain itu, korban diidentifikasi berdasarkan undang-undang TIP, dengan bantuan hukum dan pemulihan fisik dan mental. Keinginan untuk bekerja di luar negeri dan janji gaji yang besar menjadi daya tarik dalam situasi TIP. Persyaratan administratif seperti pengurusan paspor misalnya, lebih disederhanakan dan tidak melalui proses administrasi yang panjang. Plt Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Polhukam Kemenkominfo) yang diwakili oleh Ketua Kelompok Komunikasi Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Astrid Ramadiah Wijaya mengatakan, TPPO sangat umum terjadi di Asia Tenggara. . , khususnya Indonesia. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yakni menindak konten atau tempat yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal dan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi. Menangani 2.842 kasus penipuan online yang mengarah ke TPPO. Komunikasi dan informasi Melanjutkan, pekerjaan online ini menawarkan gaji yang baik, tidak memerlukan persyaratan formal seperti visa kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak dikenal. Usai dipekerjakan, para pekerja kerap mengalami kekerasan fisik dan emosional.Sementara itu, Direktorat Jenderal Perlindungan WNI Divisi Umum Protokol dan Konsuler Menteri Luar Negeri Susapto Anggoro Broto juga mencontohkan kasus korupsi di PT. Internet yang sering beredar “Modus operandinya tersebar di Internet” yang kemudian dikumpulkan melalui Whatsapp Group untuk berkomunikasi dengan proses keluarnya karyawan, sehingga karyawan tidak mengetahui siapa yang mempekerjakannya. Kota Medan merupakan salah satu daerah yang berkomitmen dalam upaya kesejahteraan dan pencegahan akibat tingginya angka TPPO di Provinsi Sumut. Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, penyalahgunaan dokumen perjalanan kerap dilakukan oleh pelaku TPPO dengan menggunakan paspor perjalanan yang seharusnya hanya diperbolehkan selama tiga bulan untuk melakukan perjalanan.Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumut, Adi Mansar, menambahkan bahwa diperlukan upaya jangka panjang dari masyarakat, salah satunya dengan tata cara izin mendirikan bangunan yang terdaftar dan harus diumumkan oleh pemerintah. “Tidak hanya itu, perlu peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan bantuan untuk membantu para pekerja yang nantinya bisa memilih bekerja di luar negeri agar terhindar dari TPPO”, kata Adi. Antusias dengan tudingan TPPO, hal ini diakui mahasiswa Unnes saat mengikuti Ferienjob di Jerman. Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (UNNES) Rahmat Petuguran mengatakan, ada 27 mahasiswa UNES yang mengikuti Ferienjob di Jerman dianrakyat.co.id.co.id 29 Maret 2024
Read Time:2 Minute, 1 Second