0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi pengendara. Salah satu jenis SIM baru yakni SIM C1 berbeda dengan SIM C.

Berdasarkan laman Polri, setiap operator kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi harus memiliki SIM C untuk mengendarai sepeda motor yang dirancang untuk mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam. Namun aturan tersebut tidak merinci berapa kapasitas mesin sebuah sepeda motor.

Kini, polisi memutuskan untuk menerbitkan SIM C1 kepada pengendara sepeda motor besar berkapasitas 250-500 cc. Ketentuan baru ini mengatur tentang perilaku dan kehati-hatian pengendara sepeda motor saat berada dalam keadaan darurat. Syaratnya, pemohon memiliki SIM C minimal satu tahun.

Registrasi dan Identifikasi (Direktur) Corlantes Polar Brigjen Usri Yunus pun menjelaskan perbedaan SIM C dan C1. “SIM C mirip dengan 0-240cc. SIM C1 berkapasitas 250 hingga 500 cc. Lintasan SIM C1 lebih panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk uji teori, semuanya sama. , ” kata Usari beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, perbedaan SIM C dan SIM C 1 juga terletak pada taktis ujiannya. Calon SIM C1 akan diuji pada sepeda motor Hunter Scrambler SK500 berkapasitas mesin 500 cc dengan panjang lintasan berbeda.

Klasifikasi SIM C terbaru ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk sepeda motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor 500 cc ke atas.

Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya disebutkan pembuatan SIM C1 dikenai biaya Rp 100 ribu. Menariknya, CV SIM reguler dikenakan biaya Rp 100 ribu per penerbitan. Untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama yaitu. Rp 75 ribu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D