0 0
Read Time:5 Minute, 13 Second

dianrakyat.co.id, Batavia – Dunia olahraga Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar terkini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pembaruan peraturan menteri Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang klasifikasi rating game untuk Indonesia. Sebenarnya update Candy ini bisa menjadi angin segar bagi para pemain di Indonesia.

Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024, Kominfo berharap para penerbit dan pengembang game bisa berkarya di Indonesia dengan memperkenalkan klasifikasi usia pada setiap kategori.

Lantas apa saja pokok-pokok pembaharuan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024?

Berdasarkan keputusan menteri, Kamis (18/4/2024), klasifikasi rating game di Indonesia didasarkan pada usia pengguna 3 tahun ke atas hingga 18 tahun ke atas.

Penerbit game wajib melakukan secara mandiri melakukan klasifikasi hasil game dalam deskripsi, pengemasan, dan periklanan.

“Mereka juga harus menyesuaikan desain kemasan dan konten iklan dengan acara klasifikasi,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, olahraga digolongkan menurut 5 kelompok umur sebagai berikut:

1. Kelompok umur 3 (tiga) tahun atau lebih

Permainan pada kelompok umur 3 (tiga) tahun atau lebih menurut pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pada isi produk permainan tidak terdapat tulisan atau gambar yang berkaitan dengan rokok dan/atau tunggangan elektronik; minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; Produk utama game ini tidak menggambarkan kekuatan; kandungan hasil perburuan tidak menunjukkan darah, mutilasi dan/atau kanibalisme; Konten Produk Game tidak menggunakan bahasa kasar, kata-kata kotor dan/atau humor dewasa; Ringkasan produk game tidak menampilkan karakter humanoid yang memperlihatkan organ vital, payudara, dan/atau alat kelamin; Produk game utama tidak mengandung pornografi; Produk permainan utama tidak memuat simulasi dan/atau aktivitas permainan; Konten Produk Game tidak mengandung horor yang berupaya menimbulkan perasaan ngeri dan/atau ketakutan ekstrem; dan produk game tidak memiliki kemungkinan interaksi jaringan dalam bentuk konferensi.

 

Permainan pada kelompok umur 7 (tujuh) tahun atau lebih menurut pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pada isi produk permainan tidak terdapat tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau tunggangan elektronik; minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; Produk utama game ini tidak menggambarkan kekuatan; Hasil penjumlahan produk game tidak menunjukkan adanya mutilasi, kanibalisme dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli; Konten Produk Game tidak menggunakan bahasa kasar, kata-kata kotor dan/atau humor dewasa; Ringkasan produk game tidak menampilkan karakter humanoid yang memperlihatkan organ vital, payudara, dan/atau alat kelamin; Produk game utama tidak mengandung pornografi; Produk permainan utama tidak memuat simulasi dan/atau aktivitas permainan; Produk game utama tidak mengandung horor yang mencoba menimbulkan perasaan ngeri dan/atau ketakutan ekstrem; dan produk game tidak memiliki kemampuan komunikasi jaringan dalam bentuk percakapan.

 

Game yang terindikasi berusia 13 (tiga belas) tahun atau lebih menurut pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria: konten produk game tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik ; minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; Jumlah hasil perburuan tidak menunjukkan mutilasi manusia dan kanibalisme, tetapi dapat menunjukkan unsur darah; Produk game utama tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual; Konten produk game tidak menampilkan karakter humanoid yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu termasuk alat vital, payudara, dan/atau alat kelamin; Produk game utama tidak mengandung pornografi; Produk permainan utama tidak memuat simulasi dan/atau aktivitas permainan; dan konten produk game tidak mengandung horor yang menimbulkan perasaan ngeri dan/atau ketakutan yang ekstrim.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permainan yang tergolong usia tiga belas (tiga belas) tahun atau lebih dapat: menampilkan unsur kekerasan terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia, namun tidak mengandung unsur kekerasan. kekerasan berkelanjutan berupa emosi kebencian, kemarahan dan/atau penggunaan senjata yang kemungkinan besar bukan senjata. Ia memiliki kemampuan jaringan komersial dalam bentuk percakapan, dengan ketentuan bahwa fungsinya harus menyaring bahasa yang kasar, tidak senonoh dan/atau vulgar. 

 

Permainan berusia 15 (lima belas) tahun atau lebih menurut pasal 8 ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria: konten produk permainan tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berkaitan dengan rokok dan/atau rokok elektronik; minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; Jumlah hasil perburuan tidak menunjukkan mutilasi manusia dan kanibalisme, tetapi dapat menunjukkan unsur darah; Konten produk game tidak menampilkan karakter humanoid yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu termasuk alat vital, payudara, dan/atau alat kelamin; Produk game utama tidak mengandung pornografi; Ringkasan produk tidak berisi simulasi dan/atau aktivitas permainan; Seluruh produk tidak mengandung unsur horor yang berupaya menimbulkan perasaan teror dan/atau ketakutan yang berlebihan.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permainan tersebut diindikasikan berusia 15 (lima belas) tahun atau lebih: tidak mengandung unsur kekerasan masa kini, yang terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia, tidak melakukan. kekuatan berlebihan dengan kebencian, kemarahan; mempunyai fasilitas jejaring timbal balik berupa wawancara, dengan ketentuan harus menyaring fungsinya dengan bahasa yang kasar, tidak senonoh, dan/atau tidak senonoh; dan/atau berisi humor dewasa yang tidak bernuansa seksual.

 

Permainan pada kelompok umur 18 (delapan belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e diperuntukkan berdasarkan: tampilan tulisan atau gambar rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika , atau zat adiktif lainnya; menunjukkan unsur kekerasan dalam perilaku animasi yang dapat diasimilasikan pada manusia; menunjukkan unsur atau kandungan darah, mutilasi dan/atau kanibalisme; mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual; memperlihatkan sosok manusia, namun tidak memperlihatkan organ vital, payudara, dan/atau tempat lahir; Produk game utama tidak mengandung pornografi; dan menampilkan aktivitas perjudian semata-mata berdasarkan keberuntungan atau taruhan, tanpa menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau benda tak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah; menampilkan produk-produk mengandung horor yang berupaya menimbulkan perasaan ngeri dan/atau ketakutan yang ekstrem; dan/atau mempunyai kemampuan komunikasi jaringan dalam bentuk konferensi.

 

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bagaimana game tidak dapat diindeks jika mengandung konten: menampilkan dan/atau mendengarkan pornografi; kegiatan tersebut merupakan permainan yang murni berdasarkan keberuntungan atau pertaruhan (gaming) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, asing, uang elektronik atau aset tidak berwujud dalam bentuk aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah dan memberikan /mendukung/ untuk memfasilitasi fungsi pembayaran; dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D