JAKARTA – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi nekat sekelompok sepeda motor yang bekerja sama menabrak orang berbeda di jalur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Hal ini diyakini dilakukan untuk menghindari kericuhan polisi.
Hal ini menuai kritik dari pengguna internet karena merugikan ruang publik dan membahayakan keamanan. “Itu merusak ruang publik!”, tulis salah satu warganet.
Melintasi jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan disiplin. Berikut undang-undang yang mengatur hukuman bagi pelanggar:
1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Pasal 90 ayat (1): “Kendaraan apa pun selain bus angkutan umum, tidak diperkenankan menggunakan jalur khusus atau jalur angkutan umum khusus: Sanksi: Pidana penjara paling banyak melebihi bus .” dua bulan atau denda Rp 500.000.
2. UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pelanggar Busway diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda lebih dari Rp 500.000.
3. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan roda dua atau lebih tidak diperbolehkan memasuki jalur bus.” Sanksinya: Penjara paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Pelanggaran jalur TransJakarta sering terjadi meski aturannya jelas dan sanksinya berat. Hal ini menunjukkan kurangnya pengetahuan dan pengendalian lalu lintas di masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penetapan aturan yang stabil dan konsisten bagi pihak berwenang. Selain itu, penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan menghormati hak masyarakat untuk mengemudi.