0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Menjelang Idul Fitri, muncul tren baru di tiktok dimana orang tua menyebut anaknya Hari Raya sebagai “investor”.

Dalam tren ini, anak akan memberikan THR yang diterimanya dari kerabat atau kenalannya kepada orang tuanya.

Uang tersebut kemudian akan digunakan untuk berbagai keperluan. Ada yang akan menyimpannya untuk kebutuhan si kecil, ada juga yang terang-terangan mengaku akan mewariskan tongkangnya kepada anak lain.

Lalu bagaimana hukum Islam menggunakan THR atau uang tanpa izin anak?

Anak-anak dengan keterbatasan pribadi dan harta benda berhak mendapatkan perwalian, demikian NU Online pada Jumat, 12 April 2024.

Keterbatasan ini disebabkan oleh usia anak yang belum muda atau belum cukup mampu untuk melindungi dirinya sendiri.

Apabila seorang anak menerima hadiah atau uang dalam amplop saat Idul Fitri, maka orang tua wajib menjaga uang tersebut dan menanganinya secara bertanggung jawab.

Jika Allah memberikan Faq al-Mudhahab al-Aruba

Artinya: “Jika seseorang adalah pemilik harta, maka ayah mempunyai hak untuk melindungi anak-anak yang ada di dalam harta itu berdasarkan kesepakatan para ulama empat mazhab.”

 

 

Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk menjaga uang anaknya dan menggunakannya hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan anak tercintanya.

Mereka tidak boleh membuang-buang uang atau menggunakannya untuk keuntungan pribadi. Transaksi yang secara langsung merugikan anak sebaiknya dihindari.

 

“Urusan wali amanat dengan properti perwalian terbatas pada kepentingan perwalian.” Wali Amanat tidak boleh melakukan transaksi-transaksi yang bersifat merugikan semata, seperti menghibahkan sebagian harta perwalian, berdonasi, atau jual beli dengan risiko penipuan yang tinggi.

Transaksi tersebut ternyata palsu. Wali dapat melakukan hal-hal yang murni bersifat utilitarian, seperti menerima hadiah, menerima sedekah, dan menerima wasiat.

Begitu pula dengan kemampuan wali dalam melakukan transaksi yang mempunyai potensi keuntungan dan kerugian, seperti perbuatan menjual, membeli, menyewakan, menyewakan, membagi dan membagikan uang.

 

(Lihat Syekh Wahbah Az Zahajli, al-Faikh al-Islami wa al-Adila, [Beirut, Dar al-Fikr: 1985/1405 H], volume 2, Jaws VII, hal. 752).

 

 

Orang tua tidak bisa membayarkan amplop lebaran kepada anaknya karena mereka bukan pemilik harta, melainkan hanya penjaga.

Pengalihan sumbangan harus dilakukan oleh pemilik harta, dan dalam hal ini sumbangan tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada anak.

Dan bukan lalab di Yatanbar Bishy min Mal al-Saghir dan Nahoh; Lan al-Tanbar Tasjar Dhar Dhar Manza, Fala Julifa Alwali Willo Kan Aba

Artinya: “Seorang ayah tidak mempunyai hak untuk memberikan harta kepada anaknya yang belum dewasa, misalnya karena sumbangan itu adalah suatu transaksi yang murni merugikan.” Sedangkan wali, meskipun saya bapaknya, bukanlah pemilik harta tersebut.”

(Lihat Syekh Wahbah Az Zahajli, al-Faikh al-Islami wa al-Adila, [Beirut, Dar al-Fikr: 1985/1405 H], volume 2, Jaws VII, hal. 752).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D