dianrakyat.co.id – Universitas Udayana (UNUD) Bali telah menetapkan Biaya Kuliah Seragam (UKT) bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana. Keputusan untuk mendirikan atau tidak membesarkan UKT sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Udaana, Prof. Ir. Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D, yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Udaana Nomor 538/UN14 /HK/2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Humas Universitas Udayana (UNUD), Dr Ni Nyoman Dewi Pascarani saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024.
“UNUD belum melakukan peningkatan UKT sejak tahun 2013 dan belum ada rencana peningkatan UKT,” jelas Pascarani.
Tarif UKT bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Udaana telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No.0300. E/PR.07.04/2024, tanggal 25 Maret 2024.
Menurut Paskarani, Universitas Udaana sudah mematuhi instruksi dan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meski belum menaikkan tarif UKT.
“UNUD tidak menaikkan UCT, namun mengikuti instruksi dan keputusan kementerian,” ujarnya.
Guna memenuhi kebutuhan anggaran kampus, UNUD mengoptimalkan kerjasama dan pengelolaan unit usaha. UNUD tidak memungut biaya kecuali UKT
“Tidak ada biaya kecuali UCT,” jelasnya.
Selain minimnya peningkatan ICT, Universitas Udaana juga tidak menaikkan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswanya. IPI hanya dibayar oleh mahasiswa yang lulus ujian mandiri
Faktanya, siswa yang membayar IPI hanya 50 persen. Tidak ada kenaikan IPI, kata Pascarani.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan kenaikan UKT. Keputusan ini disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah melayangkan surat kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) terkait pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025. Pada Pemilu 2024, KPU menyatakan TPS di Bali berjumlah 3.283.893 orang dan TPS sebanyak 6.795 orang. dianrakyat.co.id.co.id 12 November 2024