dianrakyat.co.id, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan terkait THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan dan Gaji Ketigabelas PNS. , pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat pada tahun 2024
PP menjelaskan, THR dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal cuti tahunan. Apabila THR tidak dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah hari raya.
Sedangkan gaji ketiga belas akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2024, dan apabila gaji ketiga belas tidak dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Pemerintah memberikan Reses (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Pegawai Pemerintah, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
PNS tersebut antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Negeri Sipil Kontrak (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS. 13. Komponen THR dan Gaji
Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diterima APBN terdiri dari gaji pokok; bantuan keluarga; tunjangan makanan; tunjangan pos atau tunjangan umum; dan bonus kinerja berdasarkan pangkat, posisi atau kelas pekerjaan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang diterima APBD terdiri dari gaji pokok; bantuan keluarga; tunjangan makanan; tunjangan pos atau tunjangan umum; penghasilan tambahan tertinggi yang dicapai dalam satu bulan.
THR dan gaji ketigabelas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pegawai yang hak keuangan atau administrasinya sederajat atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat senior, penyelenggara atau pengawas menerima THR paling banyak dan gaji ketigabelas diberikan kepada pegawai yang mempunyai tingkat hak finansial.
Sedangkan THR CPNS terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS; bantuan keluarga; tunjangan makanan; bonus umum dan kinerja.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (ASN) mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Selain PNS, THR juga diberikan kepada non PNS yakni TNI dan Polra.
Shri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Pembayaran penuh THR kepada PNS 100 persen sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
THR Presiden (Jokowi) ditetapkan 100 persen, kata Sri Mulyani kepada awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Shri Mulyani mengatakan, THR PNS, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada hari ke 10 Idul Fitri 2024. Saat ini, pemerintah masih membahas permintaan THR tersebut.
“TPR, seperti saya katakan, sedang dalam proses dan kalau bisa kami usahakan selesai. Jadi bisa dibayar 10 hari sebelum libur,” ujarnya.
Namun Shri Mulyani tidak membeberkan alasan pemerintah membayarkan THR Lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS pada tahun 2024.
Lantas berapa THR PNS tahun 2024?
Jika melihat besaran THR PNS tahun 2023, komponen THR dinyatakan dalam jumlah seperti gaji pokok/pensiun dan tunjangan yang berkaitan dengan gaji pokok/pensiun. Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan struktural/fungsional/umum tempat kerja).
Selain itu, ASN juga mendapat tambahan bonus kinerja sebesar 50 persen per bulan bagi yang menerima bonus kinerja.
Untuk menghitung nilai THR PNS, lihat Gaji Pokok Berdasarkan Golongan:
1. Gaji PNS Golongan I
Kelas He naik dari Rp1.685.700 menjadi Rp2.522.600
Kelas Ib naik dari Rp1.840.800 menjadi Rp2.670.700
Kelas Ic naik dari Rp 1.918.700 menjadi Rp 2.783.700
Kelas ID naik dari Rp 1.999.900 menjadi Rp 2.901.400
2. Gaji PNS II
Kategori IIa naik dari Rp2.184.000 menjadi Rp3.633.400
Kelas IIb mulai dari Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
Kelas IIc mulai dari Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
Kelas IId mulai dari Rp 2.591.000 hingga Rp 4.125.600
3. Gaji PNS III
Kategori IIIa naik dari Rp2.785.700 menjadi Rp4.575.200
Golongan IIIb mulai dari Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
Golongan IIIc mulai dari Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
Kelas IIId mulai dari Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
4. Gaji PNS IV
Kelas IVA naik dari Rp3.287.800 menjadi Rp5.399.900
Kelas IVb mulai dari Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
Kelas IVc mulai dari Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
Kelas IVd 3.723.000 rupee
Kelas IVe mulai dari Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Golongan I Rs 2.900.900 Rs 3.206.200 Rs 3.201.200 Golongan V Rs 2.511.500 Rs 2.742.800 Rs 4.744.400 Rs 5.261.500 Rs 3.339.100 XI Rs 3.480.000 Golongan XII Rp 3,6 27.500 Rp 5.957.800 Rp 3.781.000 Rp 7.031.600 Rp 4.462.500