dianrakyat.co.id, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya bisa tersenyum. Sebab THR PNS 2024 dimulai hari ini 22 Maret 2024.
Keputusan pemberian THR kepada PNS pada 2024 dilakukan Direktur Kantor Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro kepada dianrakyat.co.id. Pembayaran THR kepada PNS akan dimulai pada 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan KL ke KPPN, ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Selain THR pegawai negeri, hari ini juga akan diumumkan THR pegawai tahun 2024. Pengiriman dilakukan melalui Taspen dan Asabri. Penyaluran uang THR kepada para pensiunan akan dilakukan pada 22 Maret 2022 melalui PT Taspen dan Asabri ke rekening para pensiunan, lanjutnya.
Sebelumnya, tunjangan hari raya atau THR bagi pensiunan pegawai negeri sipil (ASN) tahun 2024 termasuk PNS sudah mulai dibayarkan hari ini, Jumat 22 Maret 2024. Hal itu diumumkan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri ( Persero ) atau TASPEN melalui Instagram Taspen manajer @taspen
Pada Jumat (22/3/2024), situs Taspen, @taspen, memuat tulisan: “Pembayaran tunjangan hari raya kepada pensiunan dan penerima manfaat tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024”. Episode THR dirilis pada tahun 2024
Pemberian THR tahun 2024 bagi pensiunan meliputi namun tidak terbatas pada, tunjangan cuti berdasarkan bagian penghasilan yang diberikan pada bulan Maret 2024 yang terdiri dari pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan lainnya;
Selain itu, penghasilan Hari Raya tidak dapat dipotong untuk iuran dan/atau penarikan lainnya termasuk pemotongan pinjaman pensiun kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibayar oleh pemerintah.
Taspen juga mengungkapkan, bagi pensiunan pada atau sebelum bulan Maret 2024 yang pembayaran pensiun pertamanya dilakukan pada tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya 2024 akan dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024;
Bagi pejabat pemerintah atau pensiunan dari sumber pemerintah dan juga menerima pensiun dari pejabat pemerintah atau lainnya, tunjangan hari raya akan diberikan maksimal 1 kali.
Bagi pejabat pemerintah atau pensiunannya yang juga menerima pensiun janda/janda dan/atau pensiun janda/janda, maka tunjangan cuti tersebut dibayarkan sebagai pensiunnya sendiri dan sebagai pensiun janda/janda. pensiunan dan/atau penerima tunjangan janda/janda;
Sedangkan bagi PNS dan PNS yang pensiun mulai 1 April 2024, tunjangan cuti tahun 2024 akan dibayarkan oleh instansi.
Pemberian THR pensiun mengacu pada Peraturan Negara No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2024.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS). Namun pemberian THR bagi PNS dan gaji ke-13 tidak berlaku bagi kepala barangay, kepala desa, atau bupati.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada manajer dan pegawai karena tidak termasuk dalam ASN atau PNS. Artikel-artikel ini dimaksudkan sebagaimana dimaksud.
Menteri Dalam Negeri Tito kepada pers mengatakan, “Untuk kepala desa belum ada aturannya (THR dan gaji ke-13). Di UU Desa, kepala desa bukan ASN, bupati, kepala desa juga bukan ASN” dewan. Penyerahan THR dan gaji pada 13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2023).
Namun, kepala desa dan kepala daerah mendapatkan manfaat yang sama melalui dana desa yang telah dikembangkan selama ini. Namun, dia menyarankan agar anggaran tersebut dialokasikan pada belanja desa tanpa membebani belanja desa.
“Kami juga ingin memperbaiki (kades), tapi juga (uangnya) tidak boleh membebani keuangan barangay,” jelasnya.
THRTito mengatakan, pembayaran THR dengan jumlah yang sama dan gaji kepala desa ke-13 akan mencapai Rp 81,6 triliun. Angka tersebut lebih banyak dibandingkan pendapatan desa dari pemerintah pusat yang hampir Rp 70 triliun.
“Umumnya gaji (kepala desa) kurang lebih Rp 2 juta, kepala desanya hanya 10 orang, dan pekerjanya 20 juta kali lipat dari 80.000 desa, jadi Rp 81,6 juta,” jelasnya.
Maka Tito memastikan akan membahas rencana tunjangan serupa THR dan gaji ke-13 dari serikat pekerja dan Menteri Desa. Sehingga upaya peningkatan kesejahteraan kepala desa tidak memakan biaya desa.
Ditegaskannya: “Kemudian kita akan membahasnya dengan perangkat desa dan Menteri Desa, atau mungkin ada ide lain, kita ikuti seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya dengan prinsip musyawarah”.
Koresponden: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com