dianrakyat.co.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) memutuskan bahwa pekerja atau pekerja yang bertugas pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur.
“Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara dan hari pemilihan berhak atas imbalan kerja lembur dan hak-hak lain yang lazimnya dilakukan oleh pekerja yang dipekerjakan pada hari libur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Libur Bagi Buruh/Pekerja Pada Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.
Surat edaran ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024. Dan seperti diketahui, Pemilu 2024 rencananya akan digelar pada Rabu, 14 Februari di waktu yang sama.
Surat edaran ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Negara Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota menjadi undang-undang.
Undang-undang mengatur pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur nasional atau hari libur.
Hari libur atau hari bukan kerja untuk pemungutan suara dalam pemilihan umum ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan umum meliputi pemilihan: anggota Dewan Perwakilan Nasional, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan nasional, pemilihan gubernur, pemilihan gubernur dan walikota.
SE Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
“Jika pekerja/pegawai harus bekerja pada hari pemilihan dan hari pemilihan, maka pengusaha wajib menjadwalkan jam kerja agar pekerja/pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya.”
“Mengenai hal-hal di atas, Saudara diminta untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan di daerah Saudara. Jadi surat edaran ini, agar dapat diikuti,” kata Ida kepada gubernur seluruh Indonesia melalui SE.
Pada tanggal 6 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 sebagai hari libur umum.
Dikutip dari Antara, Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan, pertama, penetapan hari libur sehubungan dengan Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat 3 UU Pemilu disebutkan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur nasional atau hari bukan hari kerja.
Ketiga, berdasarkan Peraturan no. 3 Komisi Pemilihan Umum (GEC) Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, GEC menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 di TPS.
Keempat, berdasarkan pertimbangan yang disebutkan dalam ketiga poin tersebut, perlu ditetapkan hari pemilu tahun 2024 sebagai hari libur nasional dengan keputusan presiden. Keputusan Presiden tersebut dikeluarkan oleh Presiden pada Selasa, 6 Februari 2024 dan mulai berlaku pada hari ditetapkan.