0 0
Read Time:4 Minute, 13 Second

dianrakyat.co.id, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ketua DPRD Jakarta Sinta Kamdani mengimbau pekerja swasta atau kelompok buruh tidak mengikuti skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu diungkapkan Sinta usai bertemu dengan Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto.

Shinta mengatakan, pihaknya akan menentang jika pekerja swasta juga menjadi sasaran saat skema Tapera diterapkan. Shinta juga mengatakan rencana Tapera akan mulai berlaku pada tahun 2027. Meski demikian, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika peserta rencana Tapera menyasar Golongan ASN, TNI, dan Polri.

“Karena ASN ini pertama datang, maka TNI dan Polri dipersilahkan bergabung. Jadi untuk swasta baru dilaksanakan secara intensif pada tahun 2027. Tapi kami tidak mau menunggu sampai tahun 2027,” kata Shinta kepada awak media. Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Selain itu, ada program serupa dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Manfaat Pelayanan Tambahan (MLT) yang memberikan manfaat serupa. Alhasil, kontribusi Tapera dikhawatirkan akan membebani pekerja swasta dan pengusaha.

“Karena jelas tidak sesuai dengan yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya. Konsistensinya begitu,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah segera mengubah UU Tapela. Dengan demikian, rencana iuran gotong royong pembelian properti belum terlaksana.

“Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa tanpa melakukan perubahan undang-undang dan kami akan kembali merekomendasikan perubahan UU Tapela,” kata Sinta. PP Nomor 21 Tahun 2024

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN/PNS) akan dikurangi sebesar 2,5% per bulan untuk program TAPERA. Pada saat yang sama, pemberi kerja atau perusahaan harus memberikan kontribusi 0,5% per bulan.

Aturan lainnya adalah pengusaha harus mendaftarkan pekerjanya untuk skema Tapera 7 tahun setelah PP 25 Tahun 2020 berlaku (yaitu tanggal 20 Mei 2020). Oleh karena itu, pemberi kerja mempunyai waktu hingga tahun 2027 untuk mendaftarkan pekerjanya.

Wartawan: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

Faisal Basri, ekonom senior Institut Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), menghitung Biaya Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Ia juga berbicara tentang peran lembaga perbankan tanah dalam mengatur harga tanah di masyarakat.

Ia menilai, karena lemahnya daya beli masyarakat, maka tidak tepat jika kontribusi Tapera dikurangi. Padahal, dengan subsidi sebesar 2,5% dari gaji bulanan, jalan untuk memiliki rumah masih panjang.

“Kalau sapi 2,5%, hitung kapan? Butuh waktu berapa dekade untuk membangun rumah? Karena biaya Tapela seperti ini (naik sedikit), harga tanah seperti ini (naik sedikit), kapan dia bisa punya rumah?” kata Faisal. Rapat tersebut akan digelar di Jakarta pada Jumat (5 Juli 2024).

Ia mengatakan, kontribusi Tapela tidak boleh bergantung pada pengurangan upah buruh. Namun, perusahaan masih memiliki lebih banyak hal untuk ditambahkan. Dengan asumsi total biaya sebesar 3%, baik perusahaan maupun pekerja dapat mengurangi 1,5%.

Faisal meyakini hal itu bisa dicapai dengan mengubah sebagian tarif pajak penghasilan (PPH) badan dari 25% menjadi 22%. Oleh karena itu, hanya ada sedikit dana yang tersedia untuk meningkatkan kontribusi kepada Tapera.

“Tapela tidak boleh dibiarkan begitu saja, beban kerja Tapela juga tidak boleh dikurangi, kontribusi perusahaan harus ditingkatkan,” ujarnya.

“Sebelumnya, perusahaan mengurangi pajak penghasilan badan dari 25 persen menjadi 22 persen dan sekarang mereka memberikan 1,5 persen (diminishing deduction), sehingga pengurangan maksimum bagi pekerja adalah 1,5 persen,” ujarnya.

Pengendalian harga tanah adalah poin berikutnya. Menurut dia, pemerintah bisa melakukan hal tersebut melalui Lembaga Perbankan Tanah.

“Bagaimana caranya agar dia bisa mendapatkan rumahnya secepatnya. Ya, melalui apa negara mengendalikan harga tanah? Bank tanah,” tuturnya.

Namun Faisal menyayangkan peran lembaga bank tanah yang tidak mengatur harga tanah untuk kenyamanan masyarakat. Tapi bagi investor.

Namun, penetapan cadangan lahan yang dilakukan pemerintah bukan untuk perumahan rakyat, tapi untuk investor. Jadi bukan untuk rakyat jelata, hanya rakyat jelata saja yang mendapat tekanan. Semuanya untuk investor, semuanya untuk investor,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menilai besaran persentase kontribusi Tapera akan terus mengedukasi masyarakat mengenai mekanismenya.

Helu melalui keterangan tertulis, Kamis (7 April 2024), mengatakan, “Masih banyak kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Hal-hal tidak sesederhana itu dan perlu diklarifikasi.”

Heru mencontohkan mengikuti rencana perhitungan tabungan sebesar 3% dari pendapatan sebesar Rp 4.000.000 atau setara Rp 120.000 per bulan.

Ditegaskan, jika mendapat rumah dengan nilai nominal 102.000 dalam satu tahun, 102.000 tidak dihitung dengan mengalikan bulan berjalan dan tahun berjalan.

Jika menggunakan perhitungan sederhana ini, tentu tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan permohonan Rumah Tapera sampai keanggotaan Tapera berakhir/pensiun.

“Jika menggunakan matematika sederhana untuk menghitung nilai tabungan bulanan sebesar 120.000 dong, maka akumulasi tabungan dalam 20 tahun ke depan jelas tidak cukup untuk memperoleh nilai rumah tersebut, karena hanya bernilai 28,8 juta dong,” jelasnya. .

“Harga ini bukan untuk membeli rumah, tapi untuk memastikan peserta memiliki akses terhadap pembiayaan perumahan jangka panjang,” tegas Helu.

Menurutnya, salah satu cara agar peserta dapat menerima bantuan pembiayaan Rumah Tapera adalah melalui tabungan peserta.

Hal ini akan mempermudah persyaratan perbankan dan proses pengajuan jika peserta Tapera melakukan tabungan rutin bulanan selama setahun sebelum memenuhi syarat. Karena bisa dikatakan bisa menyisihkan penghasilan setiap bulannya.

Pemerintah mengurangi angsuran bulanan menjadi tingkat bunga 5% sampai pelunasan dan mendapat fasilitas pengembalian tabungan peserta beserta pokok dan imbal hasil yang diterima.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D