0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Anwar Makram menegaskan, program ekstrakurikuler kepanduan di sekolah belum dibatalkan. Pramuka juga sudah menjadi hal wajib di sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadeem pada Rabu (4/3/2024) saat memberikan pidato pada rapat kerja Komisi RIDPR ke-10 di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta Pusat.

“Tolong jangan bicara sekarang tentang penghapusan atau pencabutan Pramuka dari sekolah karena aturannya sudah sangat jelas bahwa ini adalah kegiatan ekstrakurikuler yang harus diselenggarakan di sekolah,” kata Nadeem.

Baca Juga: Muzni: Pramuka Sebagai Program Ekstra Kurikuler Wajib Itu Salah Sekali

Bahkan, mantan petinggi Gojik ini mengatakan, pihaknya akan meningkatkan status Pramuka dengan menjadikannya kursus mandiri. Senada, kata Nadeem, kepanduan tidak lagi sekedar kegiatan ekstrakurikuler.

“Salah satu hal yang menurut saya sangat menarik secara prinsip adalah bagaimana kita bisa mengangkat Pramuka dari sekedar ekstrakurikuler, untuk memasukkan muatannya ke dalam kurikulum mandiri,” kata Nadeem.

“Jadi ini salah satu hal yang bisa mengangkat status nilai-nilai kepanduan yang tadinya hanya ekstrakurikuler dan bisa dimasukkan ke dalam ekstrakurikuler,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi DPR

Sementara itu, Kepala Standar Pendidikan, Kurikulum dan Evaluasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anditu Adetomo menegaskan, kepanduan akan masuk dalam kurikulum mandiri. Ia juga menegaskan, Pramuka tidak akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

“Jadi kepanduan masih masuk dalam kurikulum mandiri. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 masih memasukkan kepanduan sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Oleh karena itu, kami sekali lagi menegaskan bahwa kepanduan tidak akan dihilangkan dari kurikulum mandiri,” jelas Ananditu.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kepramukaan Nomor 12 Tahun 2010 yang mewajibkan sekolah memiliki kelompok kepanduan dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan merupakan hak siswa,” imbuhnya.

Sebelumnya, kabar penghapusan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan di sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menyita perhatian. Tampaknya keputusan ini didasarkan pada hasil penerapan kurikulum mandiri (Cramer) yang dinilai berhasil.

Faktanya, kepanduan telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD hingga SMA selama bertahun-tahun.

Ekstrakurikuler wajib adalah program yang wajib diikuti oleh semua siswa, kecuali siswa yang mempunyai kondisi tertentu yang menghalanginya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D