0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

JAKARTA – Kalau Tak Lulus CPNS, Bolehkah Mendaftar PPPK 2024? Pertanyaan ini bisa dilontarkan oleh calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (PPPK) pada tahun 2024.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berbeda. Pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024. Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 hanya dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Lalu bagi calon yang belum lolos, apakah CPNS bisa mendaftar PPPK 2024? Artikel ini akan menjawabnya, check it out!

Mungkinkah Tidak Lolos Daftar PPPK CPNS 2024?

Tentang Peraturan Menteri tentang Kewenangan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 6 Tahun 2024 tentang Pembelian PNS, khususnya Pasal 25 ayat 3, pelamar seleksi PNS. karyawan hanya dibatasi oleh kemampuannya. untuk berpartisipasi dalam jenis pemilu yang sama.

Sehingga calon yang gagal dalam seleksi CPNS tahun ini tidak diperbolehkan mendaftar PPPK pada tahun yang sama.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK 2024 hanya boleh melamar pada satu lembaga dan satu jenis jabatan per tahun anggaran.

Jika diketahui Anda melamar ke lebih dari satu institusi untuk jenis pekerjaan yang sama atau menggunakan dua nomor kewarganegaraan yang unik.

Pemohon dianggap melanggar hukum atau dapat dihukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pendaftaran PPPK 2024, tidak semua orang bisa mendaftar PPPK 2024 hanya empat kategori pendaftar.

Ada empat kategori pelamar yang bisa melamar, antara lain pelamar prioritas (Pelamar sebelum guru D4 dan guru kebidanan tahun 2023), mantan pegawai angkatan II (dahulu THK -II), pegawai non-resmi yang terdaftar di database BKN, dan bukan pegawai. . -Staf pejabat yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk mahasiswa PPG untuk pelatihan guru di lembaga daerah). Bagi yang berminat dapat langsung mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Daftar Berkas Pendaftaran PPPK 2024

Foto paspor

Dokumen ini berupa foto hasil scan, harus berlatar belakang merah dengan ukuran 200 KB dan jenis file harus JPEG/JPG.Swafoto/Selfie.

Dokumen ini merupakan hasil scan selfie dengan ukuran maksimal 200 KB dan jenis file JPEG/JPG.

Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini hasil scan KK dengan ukuran file 200 Kb dan format file JPEG/JPG.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen ini berupa KTP atau Surat Keterangan Catatan Sipil dan Kewarganegaraan (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.

Ijazah dan Sertifikat/STR

Dokumen ini berupa Ijazah dan Surat Keterangan Uji Guru (Sertifikat)/Sertifikat Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan berformat file PDF.

Transkrip Nilai Dokumen ini merupakan hasil scan transkrip nilai berukuran lebih dari 500 Kb dan berformat file PDF.

Surat kerja guru

Dokumen ini merupakan scan Surat Seleksi Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan berformat file PDF.

Meminta

Dokumen ini berisi informasi data diri pemohon dan permohonan pendaftaran PPPK beserta konfirmasinya.

Sertifikat pekerjaan

Dokumen ini memuat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai lembaga/lembaga, ditandatangani dan disahkan. .

Pernyataan rincian pemohon

Dokumen ini memuat informasi yang menunjukkan keterangan pemohon telah memenuhi syarat pendaftaran PPPK dengan pasti.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D