dianrakyat.co.id, Batavia – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November. Menjelang dimulainya tahapan Pilkada 2024, penting untuk memastikan informasi yang akurat bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tahapan Pilkada 2024 akan dimulai agar semua pihak terkait dapat memahami dan menjalankan tugasnya. Pemilu ini melibatkan pemilihan bupati serentak di tingkat provinsi hingga desa/kota di seluruh Indonesia.
Informasi tahapan Pilkada penting untuk diketahui, terutama bagi pimpinan pemilu yang perlu memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai jadwal.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 mengacu pada undang-undang (UU) Nomor enam tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Langkah-langkah pemilu 2024 sendiri diatur dalam PKPU nomor 2024.
Berikut dianrakyat.co.id mengulas tahapan pemilu 2024 mulai jadwal lengkap Rabu (24/7/2024).
Demikian tahapan Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 1. Program dan pekerjaan rumah
Pengaturan program dan keuangan pada Jumat, 26 Januari 2024. Rencana ini sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada. Tanpa perencanaan yang matang, pelaksanaan pilkada bisa terhenti. 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan ini berakhir pada Senin, 18 November 2014. Regulasi rekrutmen penting untuk memastikan seluruh proses pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU memberikan pedoman yang akan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilukada. 3. Rencana pelaksanaan yang mencakup kebijakan penghentian dan jadwal langkah-langkah pelaksanaan pemilu
Tahapan ini juga akan berlangsung pada Senin, 18 November 2024. Pengaturan proses dan jadwal pemilu membantu memastikan seluruh kegiatan Pilkada tertata dengan baik. Hal ini juga membantu menghindari kebingungan dan konflik di lapangan. 4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berlangsung mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Pembentukan badan-badan tersebut penting agar pemilu di setiap daerah berjalan lancar. Mereka bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan pemilu provinsi di tingkat mukim, desa, dan tingkat. 5. Pemberitahuan dan Registrasi Pemantau Pemilu
Tahapan ini berlangsung mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024. Kehadiran pemantau pemilu penting untuk menjamin transparansi dan integritas proses Pilkada. Para pemantau bekerja untuk memastikan pemilu diselenggarakan secara jujur dan adil. 6. Penyerahan Daftar Calon Pemilih
Tahapan ini berlangsung mulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024. Penyerahan daftar calon pemilih penting dilakukan agar seluruh warga negara yang berhak memilih terdaftar dan bisa mengikuti Pilkada. 7. Memutakhirkan dan menyusun daftar pemilih
Tahapan ini berlangsung mulai Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024. Pemutakhiran daftar pemilih penting dilakukan untuk memastikan informasi pemilih akurat dan terkini. Hal ini juga membantu mengurangi perselisihan lama di hari pertama pemungutan suara. Persyaratan Dukungan Pasangan yang Lengkap untuk setiap Kandidat
Tahapan ini berlangsung mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. Kebutuhan dukungan setiap calon sangat penting agar calon mendapat dukungan yang cukup dari masyarakat sebelum mengikuti Pilkada. 2. Pesan Pendaftaran Calon Pasangan
Adegan ini terjadi pada Sabtu 24 Agustus 2024 hingga Senin 26 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran sangat penting agar masyarakat mengetahui calon mana yang akan bersaing di Pilkada. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal kandidat secara lebih mendalam. 3. Pendaftaran Pelamar Pasangan
Tahapan ini berlangsung sejak Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon merupakan langkah resmi calon peserta Pilkada. KPU akan mengkonfirmasi seluruh syarat yang diajukan calon. 4. Teliti masa depan pasangan
Tahapan ini berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024. Pengkajian calon akan dilakukan secara berpasangan agar seluruh calon memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pilkada. 5. Penetapan Calon Pasangan
Tahapan ini akan berlangsung pada Selasa, 22 September 2024. KPU akan memutuskan pasangan calon setelah seluruh proses verifikasi selesai. Setelah ditetapkan, calon tersebut resmi menjadi peserta pilkada dan dapat memulai kampanye. 6. Pelaksanaan kampanye
Tahapan ini berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Kampanye ini menjadi ajang bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan tujuannya kepada publik. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk mengetahui lebih jauh tentang para kandidat. 7. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024. Hari pemungutan suara merupakan puncak dari seluruh perlombaan Pilkada. Pada hari ini, pemilih terdaftar akan memberikan suaranya untuk memilih ibu kota provinsi. 8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tahapan ini berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024. Pemungutan suara jelas dilakukan dan diawasi oleh berbagai pihak. Hasil akhir penghitungan suara akan menentukan siapa yang terpilih sebagai kepala negara.
Mengetahui kapan tahapan Pilkada 2024 dimulai penting bagi semua pihak. Dengan mengetahui jadwal dan jadwal, maka persiapan dapat dilakukan dengan lebih baik agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan sukses.