dianrakyat.co.id, Jakarta – Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai akan diturunkan menjadi 12 persen dan nantinya hanya berlaku untuk barang mewah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru untuk mengatur barang dan jasa apa saja yang dapat dikenakan PPN.
Akibatnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak pejabat di pemerintahan masing-masing yang harus mengorbankan waktunya untuk merayakan Tahun Baru 2025 saat menjabat.
“Soalnya, pemerintahan masih buka pada malam tahun baru. Hingga pukul 00.00 sebagian besar pejabat pemerintah masih berada di kantornya,” kata Menteri Keuangan Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024). .
Pernyataan tersebut dibenarkan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati. Sebab, menjelang tahun baru 2025, untuk menerbitkan aturan baru, Dinas perlu menerbitkan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.
Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 15 /PMK.03/2023.
Oleh karena itu, perlu ada kebijakan baru yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan Kementerian Keuangan. Sebab, pada tahun 2021, sesuai Undang-Undang Nomor 7 “Tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Perpajakan” (UU HPP), tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen harus diterapkan pada seluruh barang dan jasa.
“(Khawatir PMK), makanya kita kerja sekarang, makanya kita bilang tidak mudik. Kami pasti akan mengkliknya nanti. Tapi kami pasti akan memeriksanya saat ditayangkan besok. PMK segera.” Sri – kata Mulyani.
Sementara itu, harga barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen tidak mengalami perubahan. “Besok tidak ada dampaknya, seperti biasa, besok tidak ada perubahan. Pajak pertambahan nilai 12 persen tidak ada perubahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Rabu 1 Januari 2025 beberapa jam sebelumnya.
Pengumuman tersebut disampaikan RI 1 usai menghadiri pertemuan akhir tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo mengaku akhirnya angkat suara menanggapi kritik terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai 12 persen yang akan resmi diterapkan mulai besok.
“Pada kesempatan ini, alangkah baiknya jika saya dapat menyampaikan beberapa hal mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai, yang mungkin masih menimbulkan keraguan dan kurangnya pemahaman yang baik,” kata Prabowo.
Oleh karena itu, setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa tingkat lainnya, saya merasa perlu mengangkat sendiri persoalan PPN 12% ini, ujarnya.
RI 1 Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen pada tahun 2021 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Tata Tertib dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2021 sesuai kesepakatan dengan DPR RI. Semula kenaikan pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022.
“Kemudian pada 1 Januari 2025 undang-undang tersebut dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
“Saya berpedoman pada pendapat pemerintah, dan saya yakin dengan sikap pemerintahan saya sebelumnya bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli masyarakat, dan mengedepankan pemerataan ekonomi,” kata Prabowo. teriak
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dengan tenang menanggapi kritik terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Prabowo mengatakan kritik seperti itu adalah hal yang wajar.
Biasa saja, biasa saja, kata Prabowo kepada wartawan di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Prabowo mengatakan, pemerintahannya baru bekerja dua bulan. Namun, banyak pihak yang menyatakan bahwa mereka melontarkan isu-isu negatif terhadap pemerintahnya.
“Tapi kami lumayan. Kami di sana selama 2 bulan 8 hari. Saya lihat lumayan, ada gorengan di sana-sini,” ujarnya.
Ia tak ingin khawatir dengan banyaknya kritik terhadap pemerintahannya. Prabowo yakin masyarakat bisa membedakan mana yang benar dan mana yang tidak.
“Kita sudah terbiasa kan? Orang tahu siapa yang benar, siapa berbuat apa, kan?” – kata Prabu Subianto.
Menurut Menteri Kehakiman Suprathman Andy Agtas, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Itu kompetensi kementerian lain. Tapi saya ikut, saya masih di DPR. Kebijakan ini harus diambil presiden sesuai undang-undang, undang-undang perpajakan. Itu akan keluar pada 2021,” kata Andy, Senin. (23/12/2024) Kementerian Kehakiman Kuningan, Jakarta Selatan melaporkan.
Berdasarkan hasil peraturan perpajakan, pada 2 Januari 2025, PPN akan naik dari 11 menjadi 12 persen.
“Tapi tentunya bukan hanya presiden yang akan naik, tapi bagaimana melindungi kelas menengah, yaitu bagian masyarakat yang terkena dampak langsung dari kemiskinan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah melalui berbagai program dan alokasi APBN, termasuk insentif yang ada saat ini, yaitu memberikan ruang kepada UMKM agar berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, khususnya masyarakat miskin, kata Andy.
“Jangan lupa juga sebagian besar kebutuhan pokok kita tidak dikenakan PPN. Bahan pokok tidak dikenakan PPN. Sekolah menengah tidak dikenakan PPN, kecuali sekolah premium, mungkin sekolah internasional. Angkutan tidak dikenakan PPN sebelum PPN,” tegas Andy.