0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Jakarta – Kenaikan biaya kuliah tunggal (UTF) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia belakangan menjadi perbincangan hangat. Kenaikan UKT juga memunculkan demonstrasi mahasiswa di sejumlah PTN.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan, PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT, melainkan menambah lebih banyak kelompok UKT.

“Jadi bukan untuk menaikkan UKT, tapi menambah kelompok UKT. Sebab, untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga yang mampu,” ujarnya saat acara Media Briefing Penetapan Tarif UKT di Perguruan Tinggi, kata pada hari Rabu. 15 Mei 2024, di Gedung D Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat.

Namun permasalahannya, kampus menawarkan lonjakan besaran UKT yang sangat besar. Biasanya, menurut Tjitjik, biaya tersebut terdapat pada UKT kelompok 4 hingga 5 dan seterusnya dengan besaran rata-rata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 diatur secara jelas dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN Kemendikbudristek. Jadi jumlahnya tidak akan berubah jika aturannya tidak diubah.

Meski terjadi lonjakan biaya, Kemendikbud menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi pada UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20 persen.

Oleh karena itu timbullah sifat UKT adil yang dapat digunakan oleh PTN untuk menentukan siswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan begitu, bantuan pemerintah dan UKT kelas bawah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Terkait aksi protes yang dilakukan mahasiswa, Kemendikbud tidak menutup mata dan memperhatikan situasi yang ada.

Tjitjik juga mengatakan, pihaknya selalu meminta kepada PTN yang ingin melakukan penyesuaian kelompok UKT untuk terlebih dahulu mengajukan proposal ke Kementerian Pendidikan dan Riset dan Teknologi.

Setelah mendapat persetujuan dan pelimpahan wewenang, PTN didorong untuk menyebarkan informasi secara tepat dan benar kepada pemangku kepentingan, khususnya mahasiswa.

PTN juga diharapkan memperhatikan situasi di perguruan tinggi masing-masing dan mempertimbangkan empati terhadap mahasiswa sebelum melakukan penyesuaian kelompok.

“Kita tidak bisa menyalahkan strategi masing-masing PTN, terkait dinamika yang terjadi, kami segera berkoordinasi dengan seluruh rektor,” imbuhnya.

Sekadar informasi, seluruh rektor di PTN telah dipanggil oleh Dirjen Dikti, Ristek, prof dr rer nat Abdul Haris MSc. Seruan ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan mana yang mungkin tidak tepat dan menimbulkan protes. Apa yang harus dilakukan setelah lolos SNBT 2024? Pada Kamis 13 Juni 2024, hasil SNBT atau Seleksi Nasional Berbasis Tes resmi diumumkan. SNBT merupakan jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). dianrakyat.co.id.co.id 14 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D