0 0
Read Time:3 Minute, 29 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimaljono menegaskan perubahan sistem pembayaran menjadi doorless atau multi line free flow (MLFF) tidak akan mempengaruhi kenaikan tarif pembayaran. 

Sebab, aturan mengenai pembayaran retribusi Basuki diatur dalam peraturan berbeda. Sementara itu, MLFF juga terlibat dalam regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011. 2024 di jalan tol. 

“Jadi dengan MLFF ini, BUJT SLFF tidak dikenakan, tidak ada beban bagi penggunanya. Tetap saja hanya menukarkan uang yang masuk ke sistem ke SLFF. Jadi tidak ada kaitannya dengan pendapatan,” Basuki. dia berkata. Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Heidari Rahadian melanjutkan, sistem tol tidak bisa langsung dilaksanakan tanpa adanya gerbang, melainkan harus lolos uji metode single lajur atau single lajur arus bebas. (SLFF)

Heidi mengutip beberapa poin mengapa Indonesia tidak bisa langsung terjun ke MLFF. Pertama, masalah kendaraan yang tidak terdaftar. Lalu ada persoalan penegakan hukum, dan ada juga persoalan penegakan hukum yang berbasis digital melalui telepon pintar. 

“Jadi aku langsung ke MLF. F.F.F.F.F.A.A. 

Jadi dengan kata lain kita semua sadar betapa banyak dan banyaknya permasalahan yang ada pada undang-undang kendaraan, ujarnya.

 

 

 

Dahulu, pelarangan orang yang tidak mengajukan Puasa Intermiten (CENTAS) pada Skema Alat Komunikasi merupakan upaya penegakan hukum untuk mengubah perilaku masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimiljono.

Makanya kita ingin ubah sistemnya, perilakunya juga, seperti yang dicanangkan presiden kemarin, INA GovTech, ubah semuanya, jadi semua harus ke sana, ”ujarnya di Antara, Selasa (28/5/2024). ).

Awalnya, metode pembayaran tunai digunakan di jalan tol tanah air, kemudian diubah menjadi non tunai dengan sentuhan, dan pemerintah mengubah rencana menjadi Single Lane Free Flow (SLFF), yaitu multi jalur yang sama. Ada langkah menuju sistem. Arus Bebas (MLFF).

Basuki mengatakan, pembatasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol menjadi dasar polisi melakukan upaya penegakan hukum dalam penerapan SLFF.

Namun hukuman tersebut tidak serta merta dijatuhkan. Ia mengatakan masyarakat yang belum mendaftar di SENTS akan menggunakan gateway pembayaran untuk pertama kalinya dengan mengizinkan mereka melalui sistem tape payment.

“Sehingga tidak ada pemasukan dari bisnis billing,” ucapnya.

Pasal 105 Pasal 5 PP 23/2024 mengatur mengenai denda pembayaran non kontak, yaitu besaran dendanya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tingkat I yaitu besaran pembayaran satu kali yang dibayarkan dalam waktu 2×24 jam pembayaran. Tarif dibayar dalam waktu 10 x 24 jam, kemudian tarif tol Tier III sebesar 10 kali dan STNK ditangguhkan apabila pengemudi tidak membayar denda di muka lebih dari 10 x 24 jam.

 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan revolusioner pada sistem pembayaran dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh (Multi-Lane Free Flow/MLFF).

Di tahun Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Metode Pembayaran yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, kebijakan ini akan membuka era baru dalam sistem pembayaran Indonesia, dengan fokus khusus pada pihak yang melakukan pembatasan terhadap pengguna. Mereka melanggar aturan.

Pasal 67 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemungut tol elektronik kini dapat menggunakan teknologi contactless cashless. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 (2), pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya melalui aplikasi MLFF Qantas.

Dengan sistem baru ini, pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, namun juga menegakkan kedisiplinan antar pengguna.

Sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar aturan pembayaran dirinci dalam PP 23/2024, khususnya pada Pasal 105 (5).

Pengguna yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berjenjang yang berat, termasuk pembekuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut rincian pembatasan administratif yang dikenakan pada aturan pembayaran berkelanjutan.

1. Sanksi administratif tingkat I

Jika pengguna tidak membayar dalam waktu 2×24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran, maka akan dikenakan biaya. Denda ini merupakan langkah awal untuk memastikan konsumen segera membayar iurannya.

2. Sanksi administratif tingkat II

Jika konsumen tidak membayar tol dan denda Tingkat I dalam waktu 10×24 jam, maka dendanya menjadi tiga kali lipat dari jumlah pembayaran. Langkah ini bertujuan untuk memberikan tekanan lebih besar pada konsumen yang gagal bayar.

3. Sanksi administratif tingkat III dan pembekuan STNK

Jika pelanggaran terus berlanjut dan pembayaran tidak dibayar dalam waktu 10×24 jam, maka pengguna akan dikenakan denda sepuluh kali lipat dan STNK akan ditangguhkan. Sanksi ini merupakan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan dan penegakan disiplin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D