0 0
Read Time:4 Minute, 19 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Sistem OSS (Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) adalah sistem izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) kepada pelaku usaha atas nama Menteri, Kepala Badan, Gubernur atau Bupati/Walikota, melalui sistem terpadu sistem elektronik.

Sistem OSS ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia. Dalam sistem OSS, insan perusahaan dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online melalui pintu yang komprehensif. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk memproses berbagai izin seperti izin usaha, izin lingkungan hidup, izin tenaga kerja, izin penanaman modal, dan lain-lain melalui sistem yang sama.​

Melalui sistem OSS, kami berharap dapat memperbaiki lingkungan investasi di Indonesia. Proses perizinan yang cepat, sederhana dan terintegrasi akan memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Hal ini antara lain meminimalisir birokrasi dan korupsi dalam proses perizinan.

Berikut rangkuman dari berbagai sumber pada Selasa (25/6/2024) dilansir dianrakyat.co.id tentang cara pendaftaran hak akses perusahaan melalui sistem OSS.​

Untuk mengefektifkan dan mempermudah proses pengurusan izin usaha, pemerintah telah menciptakan sistem perizinan online yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan izin usaha. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, biaya, dan kecepatan bagi para pengusaha untuk memperoleh izin usaha baik secara makro maupun mikro. Nomor berdasarkan peraturan pemerintah. Pada tanggal 24 Februari 2018, telah ditetapkan sistem perizinan terpadu secara elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS). Sistem OSS diluncurkan pada 8 Juli 2018. Melalui sistem OSS, pengusaha dapat mengajukan berbagai izin usaha dan izin komersial atau usaha.

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan komersial yang diterbitkan oleh lembaga OSS kepada pelaku komersial melalui sistem elektronik terintegrasi atas nama Menteri, Kepala Badan, Gubernur atau Bupati/Walikota. Saat ini, seluruh izin usaha di berbagai industri harus diproses dan diterbitkan melalui OSS. Sistem tersebut tidak hanya membuat proses perizinan menjadi lebih efisien tetapi juga memastikan seluruh perizinan terintegrasi dalam satu platform yang mudah diakses oleh pelaku usaha.

Pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara melalui sistem OSS. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan sepenuhnya sistem ini untuk memperlancar proses perizinan sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan dan inovasi usaha.

Untuk dapat menggunakan layanan OSS, pelaku usaha harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah pendaftaran berhasil, pelaku usaha akan mendapatkan akses ke sistem OSS. Langkah selanjutnya adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas usaha yang diperlukan untuk mengajukan izin usaha. Proses perolehan NIB dapat diselesaikan melalui menu di sistem OSS. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat mulai membuat izin usaha sesuai kebutuhannya dengan menggunakan berbagai layanan yang tersedia di menu OSS.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha dalam 1.349 klasifikasi standar (KBLI) pada sektor usaha Indonesia yang dilaksanakan melalui sistem OSS berbasis risiko. Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan izin usaha dengan menyediakan berbagai layanan yang komprehensif.

OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) menyediakan layanan penerbitan izin usaha berdasarkan tingkat risiko yang ada, mulai dari risiko rendah, risiko rendah-menengah, risiko tinggi-menengah, hingga risiko tinggi. Pendekatan ini memungkinkan pelaku korporasi, khususnya usaha mikro dan kecil (UMKM), untuk memproses perizinan secara lebih efisien berdasarkan profil risiko masing-masing.

Selain itu, OSS-RBA mendukung perizinan berusaha, termasuk dukungan kegiatan usaha dan pengembangan usaha seperti merger, konsolidasi, dan likuidasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan peluang yang sah bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan berkembang dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Proses pendaftaran hak akses usaha kecil dan mikro (UMK) melalui OSS dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pertama, pengguna perlu mengunjungi halaman resmi OSS https://oss.go.id/ dan klik opsi “Daftar” di pojok kanan atas halaman.

2. Selanjutnya pilih skala usaha UMK dan klik “Lanjutkan” untuk memulai proses pendaftaran hak akses.

3. Pengguna kemudian diminta memilih jenis pelaku usaha kecil dan mikro, baik perorangan maupun badan usaha, dan mengisi formulir pendaftaran sesuai kriteria yang dipilih.

4. Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data. Verifikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp yang mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel yang terdaftar. Jika diperlukan, pengguna juga dapat mengganti nomor ponselnya untuk menerima kode verifikasi.

5. Verifikasi juga dapat dilakukan melalui email, dengan kode verifikasi dikirimkan ke alamat email yang terdaftar. Pengguna dapat mengubah alamat email mereka jika perlu.

6. Setelah verifikasi berhasil, pengguna diharuskan membuat kata sandi aman untuk akun OSS.

7. Bagi perorangan, pengguna wajib mengisi formulir profil dengan informasi yang sesuai dengan KTP elektronik yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang tercantum sebelum menyetujui, lalu centang kotak dan klik “Daftar”.

8. Bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), pengguna perlu mengisi informasi perusahaan seperti nama perusahaan, NPWP perusahaan, nomor keputusan terakhir yang disetujui, dan nomor ponsel badan usaha.

9. Setelah mengisi semua data dengan benar, minta pengguna untuk memeriksa dan mengisi profil bisnis untuk memastikan bahwa semua informasi yang relevan terpenuhi. Sebelum melanjutkan proses, pastikan untuk memeriksa kolom Pertanyaan.

10. Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, maka proses pendaftaran hak akses usaha kecil dan mikro (UMK) melalui OSS dianggap berhasil.

Melalui sistem OSS ini diharapkan para pengusaha dapat memperoleh pelayanan perizinan secara lebih efisien dan transparan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan usahanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D