0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan sebelum H-10 Idul Fitri 2024. Namun, ia berpesan . Untuk beberapa daerah, THR akan dibayarkan setelah Idul Fitri. 

“THR dibayarkan sebelum 10 hari sebelum Idul Fitri. Kalau di beberapa daerah mungkin bukan Idul Fitri, boleh dibayarkan setelah Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pencairan THR dan Gaji 13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Perbedaan pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan disebabkan adanya penyesuaian ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. Meski demikian, Sri Mulyani meminta agar THR tetap diberikan secara penuh kepada ASN dan pensiunan meski pembayarannya dilakukan setelah hari raya. “Oleh karena itu, THR tidak disaring, tidak disia-siakan, karena THR merupakan hak yang wajib dibayar,” tegasnya. gaji ke-13

Selain itu, ASN juga akan menerima gaji ke-13 yang pembayarannya akan dilakukan paling cepat pada Juni 2024. Namun, pembayaran gaji ke-13 juga bisa dilakukan setelahnya jika memungkinkan.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal Juni 2024, jika belum selesai bisa dibayarkan setelah bulan Juni, jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran THR dan 13 Gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Pemerintah, Badan Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ). ), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai yang bukan anggota ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji THR dan gaji ke-13 dari APBN meliputi: Gaji Pokok Tunjangan Keluarga Tunjangan Makanan Tunjangan Penempatan atau Tunjangan Umum Tunjangan Kinerja.

Besarnya tunjangan didasarkan pada kepangkatan, jabatan, pangkat atau golongan jabatan.

 

 

Sementara itu, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, meliputi: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan makan atau tunjangan umum Tambahan penghasilan yang diterima maksimal dalam 1 bulan bagi daerah organisasi pemerintah yang memberikan penghasilan tambahan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D