JAKARTA – Keuangan merupakan bagian penting dalam perekonomian nasional, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha. Jenis bantuan keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu tradisional dan legal. Meskipun adat istiadat dan hukum mempunyai tujuan yang sama yaitu memberikan uang kepada masyarakat, namun ketiganya mempunyai tiga perbedaan, antara lain:
1. Perjanjian/kontrak
Perjanjian pembiayaan yang baku dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut, sedangkan pembiayaan syariah mempunyai dasar hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Di MNC Finance terdapat akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah.
2. Biaya Keuntungan
Dalam perjanjian pembiayaan konvensional, nasabah harus melakukan pembayaran bulanan beserta bunga. Dalam perjanjian keuangan formal, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap keuntungan. Oleh karena itu, dana syariah Akad MMQ menggunakan metode bagi hasil.
3. Simpan
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bantuan keuangan akan membebankan biaya kepada klien yang harus dibayar klien dalam jumlah minimum beserta biaya yang dikeluarkan. Dalam keuangan syariah, tidak ada biaya yang dikenakan kecuali tawidh. Ta’widh adalah imbalan bagi klien yang lalai/kurang bayar, yaitu bunga riil dari jumlah yang dilakukan perusahaan keuangan.
MNC Finance memberikan layanan berbasis hukum kepada mereka yang ingin mengajukan pembiayaan melalui MNC Dana Mobil (pinjaman mobil BPKB) atau MNC Dana Rumah (pinjaman sertifikat rumah). Untuk mengajukan pembiayaan syariah, Anda dapat mengunjungi kantor cabang MNC Finance di kota-kota Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.mncfinance.com.
MNC Finance adalah perusahaan multifinance milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) yang terdaftar dan berlisensi oleh Financial Conduct Authority. Sebagai solusi keuangan cepat dan mudah, MNC Finance menawarkan kredit mobil dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah.