JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja menggelar rapat konsolidasi dengan pemangku kepentingan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja pada 29 Februari 2024 di Jakarta. “Menilai pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan memantau rencana perubahan PP Nomor 35 Tahun 2021 untuk melaksanakan aturan Undang-Undang Cipta Kerja.”
Arif Budimanta, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, berharap melalui UU Cipta Kerja, pemerintah dapat menciptakan ekosistem dunia usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja. ,
“Yang penting kalau pembahasan PP 51/23 dan PP 35/21 harusnya satu rangkaian. Kalau PP 35/21 kita bahas PKWT, PHK, dan sebagainya. dalam keamanan,” kata Arif.
Eddie Priyono, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menjelaskan, dengan diadakannya rapat konsolidasi ini, tim Satgas UU Cipta Kerja dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah. Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji.
“UU Cipta Kerja yang baru memuat beberapa perubahan kebijakan, khususnya pada komponen upah minimum yang semula diatur dalam PP Nomor 1.36 Tahun 2021, diubah dalam PP Nomor 51 Tahun 2023,” kata Edi.
Sebelumnya faktor upah minimum hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi, namun setelah reformasi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks.
“Bagian utama dari diskusi kita hari ini adalah penilaian upah minimum, struktur upah, skala gaji dan kebijakan outsourcing,” kata AD.
Terkait kebijakan outsourcing, AD mengatakan, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sementara UUCK yang diubah menyebutkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dengan peraturan pemerintah.