dianrakyat.co.id, Jakarta – Aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah ada tweet yang mengulas pemaparan salah satu pembicara di E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.
Menanggapi permasalahan tersebut, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, pemerintah kini ikut memantau dan memastikan aplikasi TEMU tidak ada di Indonesia. yang akan datang.
“Kalau TEMU masuk ke Indonesia, akan sangat berbahaya bagi UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital asal China yang memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta. . Rabu (2/10/2024).
Fiki mengatakan, aplikasi TEMU memiliki konsep penjualan barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa ada tenaga penjual, reseller, dropshipper atau rekanan, sehingga tidak ada komisi yang bertingkat. Hal ini ditambah dengan adanya subsidi dari platform, berarti produk dari aplikasi tersebut memiliki harga yang sangat murah.
“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan kini sudah mulai merambah di kawasan Asia Tenggara, terutama di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Jadi kita harus terus mewaspadai mereka datang ke Indonesia, “ucap Fiki.
Dikatakan Fiki, sejak September 2022, aplikasi TEMU sudah tiga kali mencoba mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.
Padahal, pada 22 Juli 2024, permohonan pendaftaran TEMU sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
“Aplikasi TEMU dari China mencoba mendaftarkan merek, desain dan lain-lain ke DJKI, namun tidak bisa karena sudah ada perusahaan dari Indonesia dengan nama yang sama dan mayoritas KBLI yang sama. periksa terus,” ujarnya.
KemenkopUKM juga berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama untuk mencegah masuknya pasar TEMU ke Indonesia. “Ini hanya diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM,” tutupnya.