0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

JAKARTA. Kolumnis ekonomi politik Salamudin Daeng meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar tersebut. Potensi kerugian negara hingga ratusan miliar diperparah dengan adanya 1.600 kontainer beras yang kandas di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

“Aparat penegak hukum harus memiliki prospek untuk menyelamatkan petani. Oleh karena itu, mereka serius untuk menyelesaikan skandal demerger Rp 294,5 miliar tersebut,” tegasnya, Rabu (14/08/2024).

Dia menegaskan, aparat penegak hukum harus bisa mengusut tuntas kasus ini, karena impor beras saat panen oleh petani merupakan tindak pidana. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi kerugian bagi negara. “Ini harus diselidiki secara menyeluruh. Boleh saja kalau melakukan tindak pidana pada saat panen, apalagi ilegal,” ujarnya.

Baca juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal

Selain itu, pemerintah juga harus fokus membantu petani dengan menghapuskan impor beras pada musim panen. Salamuddin Daeng kembali mengingatkan, impor beras saat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.

“Sementara harga gabah di kalangan petani turun jauh dibandingkan harga gabah tahun lalu. Pemerintah harus membantu petani dengan tidak mengimpor beras saat panen,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menemukan 1.600 kontainer demurrage senilai Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Perindustrian menyebutkan 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang diblokir di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer beras ilegal terungkap berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer, termasuk yang berisi beras, diblokir dan masih belum diketahui legalitasnya.

Baca juga: Skema Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Konflik Antar Sektor

Sementara itu, Komite Pemberantasan Korupsi dan Riset Demokrasi Rakyat (SDR) baru-baru ini mengoordinasikan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor senilai 294,5 miliar rupiah. KPK telah meminta keterangan dan data mengenai keterlibatan Bulog dan Bapanas dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D