JAKARTA – Inilah undang-undang baru tentang batasan usia pelamar CPNS tahun 2024 yang harus diketahui para pejuang ASN. Kementerian Pembangunan Peralatan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kriteria seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Salah satu ketentuan terpenting dalam aturan tersebut adalah penetapan batasan usia pelamar CPNS. Apa saja aturan terbaru CPNS 2024? Artikel ini akan membahas hal itu, check it out!
Aturan Batas Usia CPNS Terbaru 2024
Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar berhak mengikuti seleksi CPNS.
Poin ini adalah salah satu persyaratan terpenting yang harus dipenuhi calon pelamar. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan proses rekrutmen ASN berlangsung adil dan efisien.
Serta memastikan mereka yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas negara.
Persyaratan CPNS 2024 Selain persyaratan batasan usia
1. Dia tidak pernah dihukum
Pemohon tidak boleh pernah dihukum 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap.
2. Saya tidak pernah berlaku tidak adil
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
3. Tidak terlibat dalam politik praktis
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4. Pengetahuan akademis
Pelamar harus memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan posisi yang dilamar.
5. Kesehatan
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.
6. Persiapan penugasan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pelamar harus bersedia tinggal di seluruh wilayah Pemerintah Persatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah.