dianrakyat.co.id, JAKARTA – Hyundai sebagai salah satu merek mobil terpopuler di Indonesia, April lalu terjual hingga 2024. Pada April, penjualan grosir (distribusi ke pengecer) hanya 1.485 unit dibandingkan 2.424 unit pada bulan yang sama tahun lalu.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, salah satunya adalah penurunan penjualan kendaraan listrik Hyundai. Francisco Serjopranoto, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia, mengatakan hal itu terkait psikologi konsumen karena aturannya dikacaukan.
Francis menyebut munculnya insentif sebagai salah satu faktor yang mendorong keputusan konsumen untuk membeli mobil listrik.
“Sekarang pabrik atau pelanggan menunggu kepastian aturannya apa. Kalau mau keluar (peraturan), sebenarnya bersamaan,” kata Fransiskus dalam pertemuan Punti Inda Kepok 2 beberapa waktu lalu. Jakarta.
Belakangan ini banyak produsen yang mengandalkan ketentuan insentif Perpres Nomor 79 Tahun 2023 sebagai pembaruan Perpres Nomor 55 sebelumnya untuk mendorong impor kendaraan listrik.
Insentif ini akan menurunkan harga kendaraan listrik dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dan pajak impor. Namun, PPN tidak dianjurkan.
Dalam hal ini, menurut saya pemerintah sudah tepat dalam membedakan antara CKD (rakitan lokal/completely knock down) dan CBU (import/completely built). Satu-satunya masalah adalah mengikuti aturan CBU, jika CKD. Aturan: “Sudah ada, pengguna harus mempertimbangkan apakah ada aturan baru.”
“Sayang sekali, misalnya pelanggan sudah membeli CBU dan kemudian ada peraturan, seperti pajak CBU diturunkan, harga mobil diturunkan, merugikan. Ini untuk pelanggan yang membelinya terlebih dahulu.”
Pembebasan pajak CBU untuk kendaraan listrik sebenarnya diberikan kepada produsen yang berkomitmen untuk segera memproduksi kendaraan dalam jumlah yang sama pada tahun 2027.
Selain sifat pelanggan yang melihat dan melihat perkembangan peraturan yang dapat menghemat biaya di masa depan, dampak berkurangnya pembelian mobil listrik akibat tertundanya peraturan insentif pemerintah juga sangat terasa. tahun ini. Diperbarui.
“Kami mengalami banyak kemunduran dalam penjualan mobil listrik karena kami menunggu hingga 1 Februari,” kata Francis tentang penjualan tahun itu. “Peraturan pemerintah telah diundur, sehingga pelanggan masih khawatir.”
Sebagai interaksi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program insentif pada Februari lalu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (PMK) No. Bulan.
Sebelumnya, PMK Nomor 38 Tahun 2023 memiliki aturan serupa dan batas waktunya Desember 2023. Awal tahun ini, para penggemar mobil listrik terkesan dengan penantian mereka terhadap berita lebih lanjut. Kebijakan diskon pajak untuk pembelian mobil yang diinginkan dengan harga murah.
Hyundai Ioniq 5 menjadi kontributor utama penjualan mobil listrik Hyundai di Indonesia pada kuartal I tahun ini dengan terjual sebanyak 446 unit, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) saja. Kinerja ini turun 74,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penurunan terjadi antara bulan Maret dan April tahun ini, dengan penjualan di bulan April turun 45% dari 51 unit menjadi 51 unit di tahun lalu.
Jika dilihat dari tahun ke tahun, kinerja Ioniq 5 tergolong buruk karena penjualan Ioniq 5 turun 93% dibandingkan 716 unit di bulan yang sama tahun lalu.
Selain itu, dengan pengecualian Ioniq 5, rangkaian kendaraan baterai-listrik Hyundai seperti Ioniq 6 dan Genesis hanya akan tersedia dalam volume kecil karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif karena model tersebut akan mengimpor CBU.