0 0
Read Time:3 Minute, 20 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Konten pornografi dan kekerasan semakin mudah diakses secara online (web), termasuk oleh anak-anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi semua pihak, termasuk pemerintah.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Bidang Daring (PARD). Saat ini, rancangan tersebut sedang dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perpres tentang PARD yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ini merupakan panduan untuk mencegah semakin banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan di dunia maya (Internet).

Nahar, Deputi PPPA Kementerian Perlindungan Khusus Anak, mengatakan RPerpres PARD merupakan wujud kehadiran negara yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di bidang siber (Internet).

“Saat ini rancangan peraturan presiden tentang peta jalan perlindungan anak di bidang online yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang dalam tahap koordinasi. Raperpres tersebut ditargetkan terbit pada tahun 2023,” kata Nahar, Senin (6 Maret 2024) dalam siaran pers yang dikutip.

Namun dalam prosesnya, beberapa catatan dalam RPerpres masih perlu diselaraskan agar implementasinya dapat dilaksanakan di tingkat pusat, daerah, dan keterlibatan masyarakat, tambahnya.

Peraturan ini ditetapkan sebagai respons atas meningkatnya kejahatan kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan terhadap anak di bidang online, kata Nahar di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Nahar Juha menjelaskan, Skema Pemetaan PARD dikembangkan untuk memungkinkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemdas) memberikan pedoman pelaksanaan perlindungan anak di bidang siber.

Rancangan Perpres tersebut memuat tiga strategi perlindungan anak di bidang online. Salah satunya adalah strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah online.

Fokus strategi yang digunakan mencakup manajemen risiko melalui intervensi utama seperti mengidentifikasi, menyaring, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya. Hal ini mencakup pengembangan kebijakan terkait tata kelola pengoperasian sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme desain teknologi informasi ramah anak.

Nahar menegaskan, pemerintah berkomitmen melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia maya.

Ia mengungkapkan, pemerintah akan terus bekerja keras merumuskan dan menyempurnakan regulasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan meningkatnya kekerasan dan eksploitasi anak seiring kemajuan teknologi.

“Sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama. Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan, terutama seiring dengan meningkatnya penggunaan internet.”

“Meskipun internet menawarkan banyak manfaat, seperti kemudahan akses terhadap informasi dan hiburan, terdapat pula risiko yang semakin meningkat seperti perundungan, eksploitasi seksual, dan kecanduan,” jelas Nahar.

Nahar tidak memungkiri tantangan yang dihadapi para orang tua saat menghabiskan waktu bersama anak di era digital. Kesenjangan pengetahuan teknologi antara orang tua dan anak dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan.

Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi anak dan mengajarinya menggunakan internet dengan aman.

Persiapan RPerpres PARD melibatkan lebih dari 16 kementerian lembaga. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada pengambil kebijakan untuk mengurangi kekerasan online dan memperkuat kerja sama lintas departemen. di dalam

KemenPPPA berharap seluruh peraturan yang sedang disusun dapat disetujui dan segera diterapkan untuk menciptakan dunia digital yang lebih aman dan ramah bagi anak Indonesia.

Sementara itu, Manajer Program ECPAT Indonesia Andy Ardian mengatakan Indonesia diduga menjadi tempat penyimpanan pornografi anak.

Ini adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Apple Technologies bekerja sama dengan Internet Watch Institute Inggris (UK), sebuah portal yang melaporkan pornografi anak di Internet.

Portal tersebut mendapat laporan dari warganet yang menemukan pornografi anak. Hasilnya, total aduan yang diterima sebanyak 897 aduan, 204 di antaranya terbukti mengandung kekerasan seksual terhadap anak.

“Laporan ini menunjukkan banyak website di Indonesia yang memiliki layanan website yang dirancang khusus untuk menyimpan pornografi anak. Total ada 11 laporan web hosting. Ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Andy. “

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu memberikan perhatian serius terhadap hal ini agar Indonesia tidak menjadi gudang pornografi anak dan dapat mengambil langkah signifikan untuk mengatasinya, tambahnya.

Pengolahan konten secara digital memerlukan kerja sama antara Kominfo dan aparat penegak hukum. Gunakan pengkodean data untuk membantu Interpol secara otomatis mengekstraksi konten dari platform digital.

Andy menyimpulkan: “Meskipun upaya ini masih dalam tahap usulan Instruksi Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Secara Online, namun diharapkan dapat direalisasikan untuk membantu memerangi pornografi anak secara lebih efektif.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D