dianrakyat.co.id, Jakarta, – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan video hoax yang melibatkan nama Raffi Ahmad. Dalam video tersebut polisi menangkap suami Nagita Slavina karena terlibat kasus pencucian uang Rp 271 triliun.
Video yang diunggah akun TikTok @andi.hafidz19 pada Senin (1/4/2024) menuai banyak reaksi dari warganet. Meski banyak yang tertipu, namun tak sedikit juga yang menyadari bahwa unggahan yang sudah ditonton lebih dari 12 juta kali itu adalah video palsu.
“Musisi Raffi Ahmad Dirin9ku5 Poli51 karena terlibat pencurian K45US senilai 217 triliun Nagita Slavina N94muk,” tulis artikel tersebut.
Video hoax tersebut diketahui merupakan potongan video dari channel YouTube Atta Halilintar yang diunggah pada 30 Juni 2019. Video yang awalnya berdurasi 16 menit 25 detik tersebut merupakan konten game atau komedi yang dibawakan oleh kendaraan Aurel Hermansyah.
Dalam video tersebut, Atta dan Raffi Ahmad berencana memerankan Nagita. Jadi, video ini tidak ada hubungannya dengan kasus pencucian uang 271 triliun.
Sadar menjadi korban video hoax, Raffi langsung buka suara melalui Instagram pribadinya @raffinagita1717 pada Selasa (2/4/2024). Dia menjelaskan bagaimana video itu dimulai, dan itu tidak masuk akal.
Heboh sekali, pria kelahiran 1987 ini melontarkan kalimat maaf di akhir pernyataannya. Ia juga meminta semua orang berhati-hati karena banyak beredar video yang menyinggung.
“Hadeuhhh…. Ini konten PRANK jadi saya buat 5 tahun lalu di channel YouTube @attahalilintar jadi jangan percaya kalau ada oknum tak bertanggung jawab yang mengedit video ini jadi berita HOAX!!! Ya Tuhan,” jelasnya.
Tak hanya Raffi, pemilik video asli, Atta pun memberikan reaksi mengejek yang menyasar produser pembuat video hoaks tersebut.
“Hoax itu seram dan menakutkan,” ujarnya sembari tertawa di kolom komentar postingan Raffi.
Kita tahu, video hoax yang melibatkan Raffi Ahmad merupakan buntut dari skandal kasus korupsi timah yang melibatkan beberapa nama termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Pada Rabu (23/3/2024), Menteri Kehakiman (Kejagung) RI resmi menetapkan Harvey Meois sebagai tersangka, setelah Helena Lim mengambil posisi yang sama untuk kasus yang sama.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, kasus dugaan korupsi pengelolaan komersial produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung ternyata menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Kejaksaan Agung mencatat kerugian ekologis akibat rusaknya kawasan sekitar Bangka Belitung akibat kerusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 271 triliun. Angka tersebut berasal dari perhitungan pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo.
Berdasarkan keterangan Pakar Lingkungan Hidup dan Pendidikan IPB Bambang Hero Saharjo, besaran kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp271.069.688.018.700,-, kata Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, ditulis Kamis (28/3/2021). 2024).
Buntut kasus korupsi tersebut, penyidik Wakil Jaksa Penuntut Tindak Pidana Berat (Jampidsus) Kementerian Kehakiman RI Kuntadi menangkap tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/3/2024) kemarin.
“Penyidikan di Pakubuwono sedang berjalan, apa hasilnya, kita lihat, kita tunggu dan akan kita sampaikan apa yang sudah kita lakukan,” ujarnya.