0 0
Read Time:5 Minute, 29 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rafael Arun Trisambod 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk pencatutan uang dan pencucian uang (TPPU), hukuman penjara 3 bulan.

“Terdakwa Rafael Arun Trisambod divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena tidak membayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Rafael Arun Trisambod dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ta . Jumat, 14 Maret 2024 Dokumen yang diteruskan Panitia Putusan Pengadilan Tinggi, dilansir Antara, Sabtu (16 Maret 2024).

Tak hanya itu, Rafael Arun Trisambod divonis membayar denda sebesar Rp 10.079.095.519 atau Rp 10,07 miliar dalam waktu satu bulan setelah mendapat kuasa hukum tetap atau inkla. Jika tidak, hartanya dapat disita oleh penggugat dan dijual untuk menutupi biaya penutupan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara tiga tahun,” bunyi putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Arun dipastikan menerima penghargaan dan melaksanakan TPPU.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raphael Arun Trisambod dilaporkan melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat 1, Ayat 1, dan Pasal 12B KUHP. Raphael Arun Trisambod, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP, akibat Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 15 UU RI Tahun 2002 tentang TPPU kaitannya dengan Pasal 55 ayat (1). ada pelanggaran kode. ) salah satunya. KUHP berlaku juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu berlaku pula Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberhentian TPPU dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 UU yang sama juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. . Putusan banding dijatuhkan oleh Chokorda Rai Suamba selaku hakim ketua, dan Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yuri Bartin Setianinsi, dan Gatut Suristio sebagai hakim cabang.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah status pengaturan alat bukti dalam perkara kepuasan nomor 552 menjadi 558 menjadi tidak ada bukti dalam perkara TPPU nomor 412 menjadi 418. .

Sebelumnya, Rafael Arun pada Senin (8/) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Kriminal Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan denda Rp 500 juta yang berarti 14 tahun penjara dan 3 bulan kurungan. 1). Tuan Raphael Arun divonis pidana baru dengan membayar denda sebesar Rp 10,079 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan kuasa hukum tetap. Artinya tiga tahun penjara bagi anggotanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengevaluasi hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada mantan pejabat pajak Menteri Keuangan (Menteri Teknis) Rafael. . Alain Trisambodo.

“Panitia Pemberantasan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah dipertimbangkan dan ditetapkan sesuai dengan syarat Perintah Penindasan Fisik yang dibacakan oleh sekelompok hakim,” kata Ali Fikri, Ketua Panitia Pemberantasan. ujarnya, Senin (1 Agustus 2024).

Ali mengatakan kasus Rafael Arun merupakan perkembangan baru dalam program pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimulai dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) yang tidak sesuai informasi.

“Dukungan masyarakat untuk melanjutkan setiap proses menjadi kunci penyelesaian kasus ini,” kata Ali.

Tuan Rafael Arun Trisambod ditolak hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Hakim Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Raphael Arun serta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan pendapat,” kata Rafael Arun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1 Agustus 2024).

“Kami juga sudah menyampaikan pendapatnya,” kata kuasa hukum KPK itu.

Karena kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, hakim menyebut putusan tersebut tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artinya putusan ini tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim.

Rafael Arun Trisambod, mantan Direktur Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), divonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau tiga bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan Rafael Arun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian pengampunan dan amnesti (TPPU).

“Mengadili. Saya telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Raphael Arun Trisambodo selama 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau tiga bulan penjara,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Superman Nyongpa, Senin (8 Agustus). 1, 2024). ).

Selain itu, Rafael Arun terpaksa membayar denda sebesar Rp10.079.95.519. Berdasarkan perintah ini, jika pembayaran tidak dilakukan atau harta benda itu kurang, maka harta itu akan disita dan dijual.

Jika harta benda tidak mencukupi, hukumannya diganti dengan tiga tahun penjara.

“Jika biaya tambahan sebesar Rp 10.079.95.519 tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda tersebut akan disita dan dilelang,” kata hakim.

Hukumannya tak jauh berbeda dengan hukuman penjara 14 tahun, yakni denda 1 miliar rupiah atau enam bulan penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Tipikor (PN Jakpus) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Tuan Rafael Arun bersalah melakukan pencatutan uang dan pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa Rafael Arun Trisambod divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setara dengan enam bulan kurungan,” jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (12 November 2023).

Jaksa menilai Rafael Arun terbukti secara sah dan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Dokumen B jo dan dikenakan sanksi pidana. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP akan menjadi penuntutan umum yang pertama.

Rafael Arun kemudian dipastikan melakukan TPPU sebagaimana telah diubah dan diancam berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 a dan c Undang-Undang Republik Indonesia. Kami mengajukan permohonan kedua pada tahun 2002 terkait TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) sampai Pasal 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael Arun diakui dan dijamin secara hukum sesuai dengan undang-undang yang membentuk TPPU, yang diatur dan diancam dengan pasal 3 undang-undang tersebut. Sedangkan untuk dakwaan ketiga, KUHP berlaku satu-satu sehubungan dengan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain hukuman badan, Rafael Arun menyatakan hartanya bisa disita hakim dan dijual di pengadilan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kuasa hukum dipegang, juga diharuskan membayar Rp 18.994.806.137. Targetkan lelang pada harga penutupan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka akan dipidana tiga tahun penjara,” kata pengacara.

Mirisnya kasus ini, Rafael Arun dinilai tidak mendukung rencana pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Alasan kejahatan yang dilakukan Raphael Arun adalah keinginan untuk menggunakan kedudukan dan kekuasaannya untuk mendapatkan kekayaan bagi dirinya, keluarganya, atau orang lain.

Rafael Arun tak terima dengan perbuatannya dan kesulitan memberikan keterangan.

Kini, yang disayangkan adalah Raphaelun Arun diperkirakan akan hadir di pengadilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D