dianrakyat.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan PT Kresna Asset Management dan Michael Stevens mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan denda dan sanksi administratif tertulis.
Ketua OJK Pasar Saham, Pertukaran Karbon dan Derivatif Keuangan Inarno Jajadi dalam konferensi pers bulanan RDK, Senin, Februari 2024 (4/3/2024) mengatakan, “OJK akan mengambil tindakan hukum untuk mengajukan tuntutan pidana sesuai peraturan terkait. .
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif pada kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) berupa denda Rp1,8 miliar dan perintah tertulis penghentian produk KPD PT KAM karena tidak patuh. Menurut aturan terkait, dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pesanan pendaftaran.
Namun PTUN menerima banding atas sanksi administratif PT Kresna Asset Management dan perintah yang dikeluarkan OJK. Oleh karena itu, OJK terpaksa membatalkan sanksi tersebut.
PTUN menyetujui Keputusan Direksi Otoritas Pengawasan Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.
Selain itu, Michael Stephen didenda Rp 5,7 miliar sebagai CEO dan Ketua Komite Investasi PT KAM, serta dikeluarkan perintah tertulis yang melarangnya menjadi pemegang saham, direktur, dan/atau pegawai Lembaga Keuangan tersebut. 5 tahun di industri pasar saham.
Selain PTUN mencabut pengaduannya ke OJK, PTUN juga menghukum terdakwa Dewan Komisioner OJK sebagaimana terdaftar dalam Perkara Nomor 438/G/2023/PTUN.JKT tanggal 20 Februari 2024. Dia. kasus Rp 303.000
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM) akibat penyidikan pelanggaran undang-undang dan reformasi pasar modal. Hukuman ini diberikan untuk membuat pemain sektor keuangan jera.
Dikutip situs OJK, Senin (12/6/2023), OJK memutuskan mengenakan sanksi administratif berupa pembayaran sebesar Rp 1,80 miliar pada 8 Juni 2023. Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah tertulis untuk membatalkan produk simpanan PT KAM (KPD) yang tidak memenuhi ketentuan terkait dalam waktu tiga bulan sejak perintah tersebut.
PT KAM terbukti melakukan pelanggaran berikut, dan OJK mengeluarkan sanksi administratif dan perintah tertulis.
1. Oleh karena PT KAM tidak memberitahukan secara tertulis kepada nasabah, maka ketentuan huruf b Pasal 43/POJK No. 43/POJK.04/2015 Tahun 2015 dicabut dan dikoreksi pada Pasal 4 b POJK No. 17 /POJK.04/2022. PT. Pertentangan KAM mengenai penempatan saham KPD pada unit KREN dan/atau ASMI sebelum pelaksanaan saham.
2. Pasal 17 (1) POJK No. 21/POJK.04/2017, karena PT KAM tidak memperhatikan kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam memilih saham terbatas pada unit KREN dan ASMI. Portofolio saham KREN tidak akan berubah jika harganya turun, dan nasabah KPD akan mengalami kerugian.
3. Pasal 28 Nomor 21/POJK.04/2017 menghapus Pasal 44 Ayat 1 dan (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 dan mengubahnya sesuai dengan Pasal 68 Ayat 68. (1) dan (2) ayat a huruf b dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022, karena PT KAM menjual pasarnya kepada KPD melalui penjualan mandiri PT Kresna Sekuritas dan/atau retur kepada nasabah yang menerbitkan pemberitahuan. .
3. Karena belum adanya dokumen prosedur atau perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas mengenai penggunaan jasa penjualan untuk penjualan produk KPD di PT KAM, 21/POJK.04/2017 POJK No. 21/POJK.04/2017 junta butir 22 dan 23. Tidak disampaikan kepada OJK secara tertulis berdasarkan PT KAM atau kontrak.
4. Karena PT Kresna Asset Management, POJK 43/POJK.04/2015 Pasal 31 huruf a,c,d dihapus dengan mengubah Pasal 40 a,c,d POJK 17/POJK .04/2022. Transaksi tersebut menawarkan perdagangan Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas, yang secara rutin menjual saham ASMI dan KREN yang beredar dan berkinerja baik.
OJK juga memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, seperti:
1. Johannes Jubel H, Dirut PT KAM, Rp 500 juta karena dilaporkan melanggar ketentuan huruf b angka 1) huruf g) dan h) lampiran keputusan Kepala Pemasyarakatan No. tanggal 12.2009 Bapepam dan LK No. Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Maret;
2. Michael Stephen merupakan CEO PT KAM dan Ketua Panitia Pengadaan senilai Rp5,7 miliar karena dilaporkan melanggar ketentuan huruf 2 huruf b angka 1) c) huruf d) koreksi V.A.3. Nomor Kep-479/BL/2009 yang dilampirkan pada Keputusan Ketua Bapepam dan LK tanggal 31 Desember 2009;
3. Deddy Haryanto eks. Direktur Cabang PT Kresna Sekuritas Surabaya Rp 80 juta, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 6 POJK No.20/POJK.04/2018, Pasal 28 huruf c POJK No.21/POJK. .04/2017;
4. Sandjaja Oejana Hartavan sebagai pembeli independen PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 100 juta, karena melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 Huruf c terlapor. POJK 21/POJK.04/2017;
5. PT Kresna Sekuritas Rp 300 juta atas dugaan pelanggaran Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Keuangan 21/POJK .04/2017.