0 0
Read Time:3 Minute, 18 Second

Jakarta – Komite Nasional Kepramukaan (Kwarnas) sangat menyayangkan polemik yang dimunculkan media massa terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang “menghilangkan” kegiatan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sebagai informasi, ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan n. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyatakan bahwa Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib (ekstrakurikuler).

Peraturan tersebut juga mengatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan n. 63 Tahun 2014 tentang pendidikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah sudah tidak berlaku lagi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 Bab V Bagian Penutup Ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan n. 12 tahun 2024.

Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar Utomo mengatakan keputusan tersebut sangat disayangkan dan Kwarnas Pramuka meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan tersebut, mengingat keberadaan Gerakan Pramuka dan sejarah pembentukannya merupakan sebuah keputusan. negara dan pemerintah itu sendiri.

Bakhtiar mengatakan, banyak peraturan yang sudah ada sejak lama sebagai bentuk dukungan negara terhadap gerakan pramuka. Misalnya, Perpres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Undang-Undang Dasar Gerakan Pramuka, hingga dikukuhkan lebih lanjut dengan berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Jika melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai saat ini, sangatlah strategis dalam upaya membangun karakter bangsa, terutama dalam membantu mencapai tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu mewujudkan manusia yang bermartabat, cerdas, dan cerdas. bangsa Indonesia yang berbakti,” ujarnya di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Bakhtiar menegaskan Gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya. Hal ini terlihat jelas dengan hadirnya Satuan Karya Pramuka di banyak kementerian dan lembaga negara. Kementerian bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan kepanduan di kamp masing-masing.

Misalnya saja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bernama Saka Widya Budaya Bakti, dimana para pramuka mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi, dan nilai-nilai budaya Sunda. bersih dan sehat,” kata mantan Panglima TNI Wirabuana itu.

Bahkan beberapa lembaga lain juga ingin bekerja sama, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru saja disahkan dalam Konferensi Nasional Gerakan Pramuka tahun 2023. BPOM ingin melibatkan gerakan Pramuka untuk berkontribusi aktif dalam pengendalian narkoba dan narkoba makanan. Kemudian bersama BASARNAS yang juga sangat berkeinginan untuk membentuk Satuan Kerja Pramuka yang saat ini sedang divalidasi.

Lebih lanjut Bachtiar menegaskan, kehadiran pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan, yaitu proses pendidikan dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga), dan nonformal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya menjadi penggerak utama gerakan pramuka.

Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan keberadaan gerakan pramuka, jangan bersifat fatalistik, melainkan holistik, memperhatikan berbagai aspek dan efektif dalam mencegah konflik yang tidak diharapkan, harus mendapat dukungan penuh dari program kurikulum mandiri Kemenristek. ,” dia berkata.

Menatap masa depan pendidikan, kata mantan Gubernur Akmil ini, khususnya Generasi Z, kita tidak bisa membiarkan siswanya begitu saja, namun membekali diri dengan perangkat pengawasan, pengendalian dan interaksi nyata di lapangan untuk menjamin mutu pendidikan. pendidikan nyata. siswa .

“Proses pendidikan tidak bisa hanya berlangsung melalui kegiatan daring, apalagi dalam sudut pandang nilai-nilai pribadi, tetapi melalui pembentukan, misalnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, jujur ​​atau berintegritas. rela berkorban dan peduli, yang memerlukan kontak langsung dengan siswa agar mempunyai kebiasaan baik dan akhlak yang baik. Jadi Pramuka adalah tempat yang tepat untuk melatih hal itu, ujarnya.

Namun Bakhtiar juga menyampaikan bahwa dalam setiap proses kemajuannya, Gerakan Pramuka terbuka terhadap setiap perbaikan agar Pramuka kedepannya bisa lebih baik dan maju serta dapat membantu program pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

“Pramuka tidak menutup diri, begitu pula kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini. Kita menyadari bahwa pramuka ke depan masih memerlukan kerjasama dan sinergi dengan ‘stakeholder’ lain untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. ,” ujarnya lagi, Jurusan IPS tingkat SMA ditiadakan, makanya Kemendikbud meniadakan Jurusan IPS tingkat SMA, ini alasan Kemendikbud meniadakan dan Kebudayaan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menghapuskannya. Budaya dianrakyat.co.id.co.id 18 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D