dianrakyat.co.id, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk barang dan jasa mewah yang digunakan oleh orang kaya.
Daftar barang mewah yang terdampak kenaikan PPN 12 persen cukup panjang, mulai dari makanan hingga jasa pendidikan. Para pecinta kuliner harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati daging wagyu atau seafood impor, misalnya.
Berikut empat golongan barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen:
1. PPN atas bahan makanan yang mahal
Disebutkan makanan premium seperti nasi premium, sayuran premium, daging premium seperti daging wagyu dan kobe, ikan premium seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan kerang premium seperti rajungan.
2. PPN atas jasa pendidikan tinggi
Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan layanan pendidikan tinggi berarti sekolah dengan gaji lebih tinggi. Kalau begitu, biaya pendidikannya bisa mencapai ratusan juta, ujarnya, Senin (16/12/2024).
Kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak hanya berdampak pada harga barang, tapi juga sektor kesehatan. Layanan medis yang mahal, seperti perawatan di rumah sakit ternama atau layanan VIP swasta, kini juga dikenakan PPN yang lebih tinggi.
4. Pemberlakuan PPN Tenaga Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga 3500-6000 VA
Kebijakan ini dinilai mendorong efisiensi penggunaan listrik, serta meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan menaikkan tarif, diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan listrik.
Sejalan dengan rencana kenaikan PPN, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah paket stimulus perekonomian. Berikut daftarnya:
1. Keluarga
– Bantuan pangan/beras selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) sebanyak 10 kg per bulan.
-PPN DTP 1 persen atas tepung terigu, gula industri dan minyak.
– Diskon listrik 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik berdaya 2200 VA ke bawah.
2. Karyawan
Jarang sekali pekerja dengan uang muka mudah mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
3. MOS
Memperpanjang masa berlaku PPH final sebesar transfer 0,5 persen hingga tahun 2025. UMKM dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp500 sepenuhnya dibebaskan dari Pph.
4. Industri yang bergerak cepat
-DTP (DTP) dibayarkan pemerintah kepada pegawai yang berpenghasilan sampai dengan Rp10 juta per bulan sesuai Pasal 21 PPH.
– Pembiayaan industri yang kuat dengan subsidi bunga 5 persen untuk menghidupkan kembali mesin produksi.
– Bantuan asuransi kecelakaan kerja sebesar 50 persen untuk sektor padat karya dengan jangka waktu 6 bulan.
5. Mobil listrik dan hybrid
-Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU.
– 3 persen kendaraan hybrid berupa PPnBM DTP.
6. Divisi Perumahan
Skema pengurangan 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan pengurangan 50 persen pada Juli-Desember 2025 untuk Rp 2 miliar pertama dengan harga pembelian PPN sampai dengan Rp 5 miliar ditanggung pemerintah.