0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Faktanya, hingga saat ini Ombudsman telah menerima lebih dari 700 laporan masyarakat

Hal itu diungkapkan Ombudsman Republik Indonesia Presiden Mohammad Nazih. Ia mengatakan pihaknya tengah memantau pelaksanaan PPDB 2024.

Baca Juga: Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogikart 2024 Dibuka, Ini Aturan & Cara Daftarnya

Saat dihubungi, Rabu (26/6/2024), Naji mengatakan, pihaknya sedang memantau proses pengaduan masyarakat terkait PPDB terkait penyimpangan, kegagalan pelayanan, penundaan lama, tuntutan ganti rugi, dan sebagainya.

Dari pengawasan tersebut, Naji mengatakan Ombudsman Indonesia telah menerima 700 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB. Keluhan masyarakat sebagian besar terkait dengan penyimpangan prosedur yang berujung pada tidak adanya pelaporan masyarakat kepada PPDB.

Baca Juga: Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jawa Tengah 2024

Naji berkata, “Sekitar 700 (laporan) telah tersebar di seluruh negeri.”

“(Laporan tersebut antara lain) penyimpangan prosedur PPDB, tidak adanya layanan PPDB, dan penundaan yang lama,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ubaid Matraji dari Jaringan Pengawasan Pendidikan Indonesia (JPPE) mengabarkan timnya menyoroti kecurangan yang berulang di PPDB 2024.

Berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, tercatat 162 kasus hingga 20 Juni 2024, yakni kecurangan pemungutan suara berturut-turut (42%), manipulasi KK zonasi (21%) dan mutasi (7%), serta proses pengukuhan. .Ketidakpuasan orang tua (11%).

Selain itu, juga dilaporkan adanya kasus dugaan gratifikasi (19%) yang terjadi melalui dua jalur ilegal yaitu seat trading dan insider deposit services.

Ubaid mengatakan, berbagai kasus tersebut merupakan kasus rutin dan terjadi setiap tahunnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D