0 0
Read Time:2 Minute, 42 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024 dimulai hari ini, Senin (05/03/2024). Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1 untuk tingkat SMA dan SMK akan dimulai pada tanggal 3 Juni hingga 7 Juni 2024.

Untuk mendaftar, calon peserta didik dapat membuka laman resmi PPDB online https://ppdb.jabarprov.go.id/. Berikut dokumen persyaratan umum PPDB Jawa Barat 2024 untuk tingkat SMA dan SMK, seperti dirangkum dari PPDB Online pada Senin (05/03/2024).

1. Ijazah SMA/Sederajat atau Sertifikat dengan penghargaan yang sama dengan Diploma Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/diberikan setingkat dengan SMP atau Surat Keterangan Tamat Pendidikan apabila Ijazah tersebut belum diberikan. Kartu Peserta Ujian Program/Sekolah.

2. Akta kelahiran atau kartu identitas anak, berumur maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, lajang.

3. Kartu identitas orang tua siswa

4. Peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan umur dan ijazah serta dokumen lain yang membuktikan gelarnya, kecuali bagi pemegang ijazah SDLB atau SMPLB di SMPLB dan SMLB.

5. Surat pertanggungjawaban penuh atau dokumen perjanjian integritas dari orang tua yang menyatakan bahwa data calon peserta didik adalah asli dan tidak palsu, bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua serta bersedia dikenakan sanksi jika terbukti (format tersedia untuk diunduh di situs resmi PPDB). Cara Mendaftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1: Siswa baru dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Mahasiswa baru mengakses website PPDB online https://ppdb.jabarprov.go.id/ Calon mahasiswa baru mengajukan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir online. Mahasiswa baru mengunggah/upload dokumen persyaratan. Calon mahasiswa baru memilih sekolah tujuan mereka. Cetak bukti pendaftaran bagi mahasiswa baru yang masuk. Operator sekolah kemudian memverifikasi aplikasi online. Calon mahasiswa akan melihat hasil pemilu dan notifikasi sesuai jadwal yang ditentukan pada website https://ppdb.jabarprov.go.id/.

A.  Bagi pemohon Jalur Afirmasi KETM, Prioritas Terdekat (SMK) dan Jalur Zonasi (SMA): Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan bahwa CPD yang bersangkutan telah dilikuidasi minimal 1 tahun.

B. Bagi CPD yang tinggal bersama orang tua/tidak tinggal bersama orang tua, berlaku ketentuan sebagai berikut: Di sekolah asal kelas 9, dibuktikan dengan kecukupan data kota/kabupaten pada kartu keluarga orang tua. Hal ini dibuktikan dengan pencocokan nama orang tua pada rapor/ijazah. Melampirkan surat keterangan kematian dari RT/RW tempat bapak meninggal dunia, bila ada. Melampirkan surat cerai/surat keterangan dari pejabat yang berwenang jika orang tua bercerai. Anda harus melampirkan surat pernyataan tidak menolak dari kepala keluarga penerima CPD dan mencantumkannya pada kartu keluarga. Serta surat kuasa orang tua untuk orang tua. Ketentuan nomer 1 sampai dengan nomer 5 diperuntukkan bagi lulusan CPD tahun 2024, bukan untuk lulusan tahun sebelumnya dan CPD dari pondok pesantren.

 Jadwal pelaksanaan PPDB Jawa Barat Tahap 1 Tahun 2024 untuk tingkat SMA dan SMK adalah sebagai berikut: Tanggal 3-7 Juni 2024 : Verifikasi dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1. Tanggal 3-7 Juni 2024 : Verifikasi Masa Penolakan. 10-12 Juni 2024: Pemetaan/distribusi komitmen KETM non-ekstrim. 13-14 Juni 2024:

(1) Rapat Majelis Fakultas untuk Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1.

(2) Koordinasi satuan pendidikan dengan lembaga pelayanan.

(3) Rapat koordinasi pendistribusian KETM yang tidak berhasil dalam seleksi. 19 Juni 2024 : Pengumuman PPDB Tahap 1. 20 – 21 Juni 2024 : Pendaftaran ulang PPDB Tahap 1.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D