0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

dianrakyat.co.id, Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024 dibacakan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil.

Setelah meninjau PP Nomor 28 Tahun 2024, beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia mulai mengutarakan sikapnya. Organisasi-organisasi tersebut antara lain: Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Pusat Dukungan Pengendalian Tembakau – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI).

Dalam keterangannya pada jumpa media pada 31 Juli 2024, Ketua Jenderal Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Profesor Hasbullah Thabrani mengatakan aturan tersebut belum ideal.

“Meski regulasinya kurang ideal, kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menandatangani PP tentang kesehatan,” kata Hasbullah mengutip siaran pers, Kamis (1/8/2024).

Ia menyadari sulitnya mengatur penertiban produk tembakau yang meningkatkan adiksi pada PP secara lebih ketat dan sempurna, mengingat intervensi dan tekanan yang luar biasa dari industri rokok dan pendukungnya.

Namun dengan segala keterbatasan yang ada dalam PP ini, kami mendorong Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Pak Prabowo beserta jajarannya untuk segera menerapkan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kami siap membantu dalam proses penyadaran agar masyarakat paham. hak mereka atas perlindungan kesehatan,” tambahnya.

Hizbullah juga menanggapi berbagai reaksi media dari para pendukung industri tembakau, yang menyamakan isu kesehatan dengan isu ekonomi.

Menurutnya, kepentingan ekonomi sangat bergantung pada kualitas kesehatan sumber daya manusia Indonesia.

“Dengan adanya regulasi kesehatan yang lebih mengatur perlindungan zat adiktif diharapkan angka kesakitan dan kematian menurun, kualitas kesehatan meningkat, BPJS tidak defisit dan prevalensi stunting dan TBC menurun. .”

“Sehingga sumber daya manusia yang kuat dan tidak menghabiskan uangnya untuk membeli produk-produk yang tidak produktif atau bahkan berbahaya, akan membantu membangun negara dan pada akhirnya kita mampu melahirkan generasi emas Indonesia,” jelas Hasbulla.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Pusat Dukungan Pengendalian Tembakau – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Dr. Sumarjati Arjoso mengatakan, PP tersebut juga memberikan mandat pelaksanaan peraturan yang mengikat pada kementerian teknis terkait.

Oleh karena itu beban permasalahan tingginya konsumsi rokok di negeri ini bukan hanya tugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes saja), mengingat dampaknya juga bersifat multisektoral, kata Sumajati.

“Peran pemerintah daerah juga akan sangat besar dalam penerapan aturan ini dan akan menjadi bagian yang sangat penting, sehingga diharapkan pemerintah daerah proaktif dalam penerapannya di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Saat ini, Presiden Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Ir. Aryana Satrya mengatakan, regulasi tersebut masih banyak kesenjangan.

Namun sangat disayangkan masih banyak kesenjangan pada pasal pengamanan zat adiktif dalam PP ini sehingga melemahkan upaya pengendalian tembakau ke depan, kata Ariana.

Menurut dia, aturan seperti jumlah 20 batang rokok per bungkus hanya berlaku untuk rokok putih, sedangkan perokok Indonesia menghisap rokok Kretek. Serta larangan beriklan yang hanya berlaku di media sosial, padahal media digital selain media sosial memiliki iklan rokok yang masif.

Tentu akan ada kelemahan pada PP yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan rokok elektronik, tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D