dianrakyat.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat aktif mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait penangkapan Vargon dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu. Virgaon Narco ditangkap pada 20 Juni 2024 bersama rekan wanitanya yang merupakan PA pertama di sebuah wisma kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Pol M. Sayahdudi mengatakan, operasi kriminal tersebut terungkap setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Palmyra, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan beberapa kegiatan penyidikan. Dari informasi yang diperoleh, diketahui tindak pidana narkoba terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Tepatnya, kata kos di kawasan sekitar Jalan Ampera M Siyadudi di Gedung C. .Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Kemudian setelah dipastikan merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan serta berhasil mengamankan dua orang atas nama VTP dan PA, imbuh Siahdudi.
Dari informasi dan hasil survei, Virgaun dan PA adalah BH. Dari situlah polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BH di kediamannya, kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik kemudian juga mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip kecil berisi tembakau tembakau sejenis tembakau sintetik atau biasa disebut synthe, jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sisa-sisa narkoba jenis sabu, satu buah kangklong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 buah sendok plastik, 1 buah iPhone 13 dan 1 buah iPhone 15.
“Di TKP 2 disita 15 klip plastik kecil berisi klip tembakau sintetis, 1 bungkus klip tembakau sintetis, 1 buah bong botol air minum, 1 ikat kertas tisu putih, dan 1 buah telepon genggam,” ujarnya.
Polisi telah mengambil sampel urin ketiga tersangka. Hasilnya, Vargon dan PA positif mengandung sabu, sedangkan BH positif mengandung bahan aktif tembakau sintetis.
“Ketiga tersangka kami dakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 untuk Penggunaan Pribadi. Wajib Rehabilitasi atau lebih. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. penjara,” kata Syahdudi.