0
0
Read Time:17 Second
dianrakyat.co.id, JAKARTA – Peraturan yang lebih ketat terhadap susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya memicu perdebatan publik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang produsen dan distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif.