0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

dianrakyat.co.id Tekno – Direktur Jenderal Sarana Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah telah menyediakan tiga Kebijakan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi Perubahan Kedua UU 11 Tahun 2008 terkait dengan Perdagangan Informasi dan Elektronik (UU ITE). Ketiga PP yang disiapkan ini erat kaitannya dengan penciptaan ekosistem digital yang mengatur penyelenggara elektronik (PSE) dan perlindungan anak di ruang digital. Oleh karena itu, dari pertimbangan undang-undang ini (UU ITE) akan ada tiga PP. PP pertama ini juga mengubah PP yang sudah ada, yakni PP 71 Tahun 2019. Kemudian, dalam perubahan undang-undang ini, akan ada PP tersendiri pada Pasal 40A. (terkait penciptaan ekosistem digital), dan akan ada pasal baru tentang perlindungan anak,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2023. Ketiga PP tersebut nantinya akan bekerja pada sektor dan kerja lembaga untuk mendapatkan Komprehensif. Hasil dan lebih optimalnya membuat segala sesuatunya dapat diproses di ruang digital Untuk menciptakan proses implementasi yang lebih baik, Samuel mengatakan bahwa grup yang merupakan CEO Aptics, Perusahaan Komunikasi dan Informatika saat ini sedang melakukan penelitian studi kasus di negara-negara tersebut. melakukan prosedur serupa “Revisi undang-undang saat ini hanya sebatas dasar. Hal ini akan dijelaskan kemudian dalam PP. Ini juga kita pelajari di negara-negara lain yang punya kebijakan seperti itu, di Eropa, bagaimana di Inggris. Kami ingin menulis ini, “Lebih lanjut Samuel mengatakan, pada Perubahan Kedua RUU ITE, panitia kerja RUU ITE sepakat untuk mengubah 14 pasal yang ada dan menambah 5 pasal baru. Salah satu anggota baru yang penting dan menginginkan amandemen kedua UU ITE diprioritaskan terkait perlindungan anak yang didasarkan pada kewajiban melindungi anak di platform digital. Kami akan mengesahkan berdasarkan pertimbangan undang-undang ini,” kata Samuel. Sebelumnya pada Selasa sore, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui RUU Perubahan Kedua UU tersebut. ITE merupakan yang ke-10. Sidang DPR RI periode 2023-2024. Berbagai perilaku ormas keagamaan pasca mendapat izin penerapan UU Minerba bagi ormas keagamaan menarik perhatian publik pada tahun 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D