0 0
Read Time:3 Minute, 0 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melalui sales area Karawang perkuat sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal (UPTD) Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang untuk meningkatkan pengawasan Isi Tabung LPG dosis. 

Caranya dengan melakukan uji screening untuk pengecekan kuantitas dan kualitas tabung elpiji 3kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan LPG Curah (SPPBE) di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Kegiatan uji puncak di wilayah Kabupaten Purvakarta dilakukan di 2 SPPBE yaitu SPPBE Sehaja Gasindo dan SPPBE Darma Kumala dengan metode verifikasi sampling tabung gas 3kg masing-masing 80 tabung oleh tim retail Pertamina Patra Niaga Karawang bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purvakarta. 

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Subang telah dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Kontraktor Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Subang.

Sales Area Manager Karawang Achmad Rifki menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan kuantitas dan kualitas tabung elpiji telah memenuhi ketentuan.

Hasil pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut telah sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan RI, kata Rifqi, Kamis (30/05/2024).

Dalam kesempatan khusus, Regional Communications, Relations, dan Corporate Social Responsibility Manager PT Pertamina Patra Nijaga, Eko Kristiawan mengatakan, kegiatan pemantauan SPPBE dilakukan secara berkala untuk memastikan elpiji 3kg yang disalurkan ke masyarakat memuaskan dan berkualitas.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masing-masing Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Barang Dalam Kemasan.

“Prediksi adanya residu atau gas sisa pada tabung LPG yang mempengaruhi jumlah isi ulang tabung TPG terus dilakukan di setiap SPBU untuk mencegah kesalahan pengukuran yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat umum,” ujarnya. kata dia. kata Eko.

 

 

Dikatakannya, pemantauan pengisian tabung gas LPG di SPPBE dan SPBE dilakukan secara berkala di setiap area penjualan untuk memastikan indikator metrologi dalam kondisi aktif. 

Eko juga mengatakan sinergi dengan pihak terkait terus diterapkan untuk menjamin keakuratan pengukuran tabung gas khususnya UPTD Metrologi Legal di setiap wilayah penjualan, untuk menjamin kuantitas dan kualitas tabung elpiji yang dikonsumsi masyarakat.

“Kami berharap sinergi ini dapat lebih ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan karena keakuratan pengukurannya selalu terverifikasi,” kata Eko.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin pengoperasian SPBE dan SPPBE yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding komersial PT Pertamina (Persero) buka-bukaan soal ditemukannya kekurangan bahan bakar gas cair bersubsidi atau elpiji 3 kg.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli mengungkapkan praktik pengisian LPG 3 kg yang tidak sesuai aturan terpantau di 11 Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPBE) di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.

Mendag mencatat, rata-rata 3 kg elpiji yang ditemukan memiliki berat sekitar 2,4-2,3 kg, sehingga terjadi kekurangan pengisian hingga 600-700 gram per tabung. Dengan temuan tersebut, Zulhas akan mengecek SPBE di Indonesia.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, pihaknya selaku Public Service LPG Distributor (PSO) akan bekerja sama dengan Pemerintah untuk mengawal pengisian LPG 3kg di seluruh tanah air.

“Terkait apa yang disampaikan Pak Menteri, kami dukung dan akan semaksimal mungkin dilaksanakan. Kami juga akan melakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan kementerian sehingga kami bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. layanan dan kami akan mencapainya.” kata Riva kepada wartawan di PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/05/2024).

 

Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, jika masih ada lagi pengisi LPG 3kg yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan mencabut izin usaha pangkalan tersebut.

“Untuk semua kebutuhan dasar (pengisian elpiji 3 kg) harus terpenuhi, kalau tidak kami tutup (izin operasinya),” jelasnya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D