JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mencabut izin Stasiun Pelayanan Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan meteran bahan bakar minyak (BBM) pompa bensin. Kecurangan ini sudah tidak bisa ditolerir lagi.
“Saya setuju bahwa tindakan harus diambil terhadap SPBU yang curang. Saya setuju sekali, izin mereka dicabut saja karena kami tidak mampu, terutama konsumen,” kata Direktur Utama Pertamina Nikke Vidyavati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi VI. oleh DPR, dikutip Sabtu (30 Maret 2024).
Namun, sebelum mencabut izin tersebut, pihaknya harus terlebih dahulu memastikan pasokan bahan bakar tidak terputus, termasuk memastikan adanya stasiun pengisian bahan bakar alternatif. “Jadi kami akan melihat masukan dari masyarakat dan salah satu yang perlu kami lakukan adalah memastikan ketersediaan di kawasan tersebut jika kami mencabut izinnya,” jelasnya.
Menurutnya, diperlukan badan usaha alternatif untuk menjamin pasokan bahan bakar yang aman dan tidak terputus. Pihaknya juga harus memastikan penutupan tersebut tidak berdampak pada distribusi BBM kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, sebelum kontraktor baru menggantikan kami, kami perlu menyediakan fasilitas sementara. Oleh karena itu, tekad kita sangat penting, namun kita juga harus menjaga dan menjamin penutupan tersebut tidak mengganggu distribusi massa,” jelas Nikke.