dianrakyat.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden tentang Hak Masyarakat pada Selasa, 20 Februari 2024.
Perpres tentang Hak Penerbit mewajibkan penyedia layanan platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang kontennya disebarkan melalui media sosial.
Menurut Jokowi, Perpres tentang hak redaksi juga memuat rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Soal hal ini, Meta, induk perusahaan Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp buka suara.
Melalui informasi pesan singkat, perusahaan berkonsultasi dengan pengambil kebijakan dan memahami hak-hak penerbit.
“Kami memahami bahwa Meta tidak diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit berita di platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik untuk Asia Tenggara di Meta.
Ia menambahkan: “Kami mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai para pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa Keputusan Presiden tentang Hak Editor dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang diterima penerbit berita dari layanan yang kami berikan.”
Mengutip laporan penelitian NERA Economic Consulting, “Banyak media atau penerbit berita yang membagikan konten artikel di platform media sosial Meta, bukan sebaliknya.”
Dalam hasil penelitian yang ditulis oleh Dr. Jeffrey Eisenach, asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, “Secara global, lebih dari 90 persen pandangan organik mengenai tautan ke artikel dari penerbit berita diterbitkan oleh media itu sendiri.”
Selain Meta, Google juga memberikan tanggapannya terhadap aturan media berita berbayar. Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari aturan ini.
“Kami memahami bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mengetahui detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno dianrakyat.co.id.
Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.
“Penting bagi produk kami untuk menghadirkan perspektif baru dan beragam tanpa bias atau prasangka,” katanya.
Dalam upaya bersama tersebut, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita dan juga perlunya mengupayakan keseimbangan ekosistem berita di Indonesia.
“Termasuk ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, dan juga memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” pungkas Google Indonesia.
Menurut Jokowi, Perpres tentang hak redaksi juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Redaksi, kata Jokowi, dikutip Antara. . .
Jokowi menambahkan, pembicaraan mengenai Perpres tentang hak penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu.
Perpres tersebut juga menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional Indonesia di tengah gencarnya media sosial.
Jokowi menyebut banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu untuk mengesahkan Perpres Hak Penerbit.
Oleh karena itu, ia pun mendengarkan berbagai pendapat dari para profesional media konvensional dan platform digital.
“Platform-platform digital besar juga mempunyai aspirasi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan implikasinya, dan ketika sudah ada titik kesepahaman maka hal tersebut mulai menjadi titik temu, selain itu Dewan Pers terus mendesak perwakilan perusahaan pers dan media. perwakilan asosiasi media yang terus saya dorong, akhirnya kemarin saya angkat Perpres itu,” kata Jokowi.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan, semangat awal penandatanganan peraturan ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif, serta memberikan edukasi untuk kemajuan Indonesia.
Selain itu, melalui Perpres ini, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional.
“Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin lebih banyak kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.
Perpres Hak Editor diteken Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.