0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

LANGSUNG – Duta Besar RI untuk Sumut melakukan klarifikasi atau pemeriksaan Mawar Asia Timur di Kantor Ombudsman Sumut di Kota Medana pada Rabu, 26 Juni 2024.

Oleh karena itu, survei yang dilakukan mengungkapkan beberapa hal penting, antara lain Majelis Guru SMA Negeri 8 Medan masih kekurangan aturan atau ketentuan teknis pengambilan keputusan dalam rapatnya, ujarnya. Ketua Perwakilan Ombudsman RI James Marihot Pangabin berbicara kepada wartawan, Rabu malam.

James dari SMAN 8 Medan menjelaskan, kurangnya kaidah atau ketentuan teknis mengenai pengambilan keputusan pada ujian inti menyebabkan terjadinya penyimpangan prosedur. Kemudian penyalahgunaan kekuasaan dalam penghakiman.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Tentang Administrasi Negara), syarat penting dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tindakan administratif adalah memperhatikan prosedur dan kemampuan pengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik. ” kata James.

James menjelaskan, pembelajaran atau petunjuk teknis tidak ditentukan oleh keputusan rapat guru pemenang, melainkan berdasarkan hasil tes.

Kemudian, tim Ombudsman RI menemukan bahwa kegiatan edukasi yang dilakukan SMA Negeri 8 Medan tentang ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali, dan sebelum Juni 2024, rapor sudah dibagikan, kata Jacob.

Sehubungan dengan hal tersebut James SMAN 8 Medan menilai bimbingan guru bimbingan dan konseling dalam membina banyak siswa yang tidak hadir atau tidak hadir dan melakukannya dengan sangat baik.

“Kami menemukan bahwa pendekatan pemerintah dan dewan pengajar efektif dalam membimbing siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan,” kata James.

James menjelaskan, keputusan utama untuk memastikan kenaikan pangkat siswa perempuan MSF tidak terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, juga tidak terkait dengan standar evaluasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“SMA Negeri 8 Medan mempunyai dua kurikulum, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Oleh karena itu, pihak sekolah telah mengeluarkan pedoman berupa KOSP,” kata James.

“Usulan dalam formulir KOSP yang dimaksud belum kami lihat karena dokumen pokok yang dimaksud tidak dibawa. Oleh karena itu, Ombudsman RI tidak akan menunggu dokumen dimaksud setelah Jumat, 28 Juni 2024 ini agar dapat kami analisis. keputusannya,” jelas James lagi.

Mewakili Provinsi Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan James akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis dalam pemeriksaan ombudsman.

“Dan apabila pada minggu depan tidak ada kendala, saya berharap laporan akhir pemeriksaan dapat kami keluarkan untuk memberikan tindakan perbaikan kepada tergugat dalam hal ini kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan,” kata James.

Baca artikel menarik dianrakyat.co.id Education lainnya di halaman ini. Pelajar Indonesia Raih 3 Medali di International Earth Science Olympiad di Beijing Sunny meraih tiga medali di International Earth Science Olympiad (IESO) atau Earth Science Olympiad 2024 yang diselenggarakan di Beijing, China pada 8-16 Agustus 2024. dianrakyat.co.id.co. Id 21 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D