dianrakyat.co.id, Jakarta – Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kredit macetnya terdampak COVID-19 bisa segera mengurus penghapusan piutangnya di perbankan, Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza terungkap.
“Pelaku UMKM yang terdampak silakan ke bank,” kata Helvey kepada media di Kuta, Bali, Jumat (15 November 2024).
Lebih lanjut Helvey mengatakan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah saat ini sedang menyusun pedoman pelaksanaan dan juknis untuk menghilangkan kredit macet UMKM.
“Juklak juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) sedang dikembangkan, tapi bank sudah punya datanya dan sudah mulai bekerja,” jelasnya.
Helvi juga berharap perbankan mampu menyajikan data terkait piutang usaha kecil, menengah, dan mikro secara adil dan transparan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM.
Berdasarkan catatan, Bank Himbara tak mampu segera melunasi utang UMKM tersebut.
Oleh karena itu, ada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024 sebagai kebijakan yang mengatur bahwa pembatalan tagihan kredit bermasalah pada usaha kecil, menengah, dan mikro tidak merupakan kerugian negara.
Peraturan ini mengatur bahwa kredit usaha kecil, menengah, dan mikro yang dapat dihapusbukukan adalah kredit yang termasuk dalam rencana pemerintah dan sumber sumbernya adalah bank negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang telah menyelesaikan rencana tersebut.
Selain itu, kredit hapus buku juga mencakup kredit kepada usaha kecil, menengah, dan mikro yang berpedoman pada sumber daya bank negara dan/atau lembaga keuangan non bank, di samping proyek pemerintah, serta kredit kepada usaha kecil, menengah, dan menengah. usaha mikro yang timbul akibat dampak bencana alam.
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesediaannya mendukung kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan tersebut tunduk pada peraturan khusus yang menyasar kredit macet UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Supari, Direktur Usaha Kecil dan Mikro BRI, mengatakan penghapusan kredit macet bukanlah hal baru bagi BRI. Sebelumnya, Belt and Road Initiative menerapkan kebijakan penagihan dan penghapusan sejumlah debitur yang terkena dampak bencana alam besar.
“Contohnya setelah Timor Leste lepas dari Indonesia, kami membatalkan klaim senilai Rp 173 miliar. Begitu pula dengan bencana seperti gempa bumi Yogyakarta dan tsunami Aceh, katanya pada acara Koordinasi Perekonomian di Jakarta, Rabu (13 November 2024). Kantor kementerian mengatakan: “Kami akan menghapuskan piutang yang terkena dampak jika kriteria pemangku kepentingan terpenuhi . “
Supari menambahkan, meski sudah ada beberapa kebijakan pelunasan sebelumnya, ia tidak bisa mengingat jumlah totalnya. “Saya lupa nomornya. “Namun kebijakan pembatalan UU Belt and Road umumnya diterapkan pada saat terjadi bencana alam,” tambahnya.
Supari menegaskan, BRI akan melaksanakan amanat PP 47/2024 untuk menghapuskan hak penagihan kredit macet pada UMKM, namun akan melalui proses screening terlebih dahulu untuk memastikan debitur layak menerima program tersebut.
“Kami akan melakukan analisis agar penerapannya memenuhi kriteria yang benar dari klien. Kriteria tertentu diatur dalam PP 47. “Saat ini BRI sedang menghitung jumlah nasabah yang memenuhi syarat kliring invoice,” jelasnya.
Berdasarkan PP 47/2024, kredit bermasalah yang dapat dihapusbukukan mempunyai beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman tidak melebihi Rp500 juta dan bukan merupakan utang dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Komersial Rakyat ( KUR).
“Program seperti KUR yang masih berjalan tidak termasuk dalam objek pembatalan utang. “KUR memiliki jaminan khusus dan penerima KUR tetap wajib memenuhi kewajibannya,” tegas Supari.