0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

JAKARTA – Rencana pemerintah menetapkan peraturan baru untuk memastikan alokasi energi gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya di sektor industri, mendapat pujian dan dukungan. Kebijakan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri.

Ketua Asosiasi HKI Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sani Iskandar menyambut baik rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri yang baru saja disetujui Presiden RI. Menurutnya, aturan baru tersebut akan sangat bermanfaat bagi pertumbuhan dan keberlanjutan sektor industri dalam negeri.

Terima kasih kami dari HKI kepada Presiden Joko Widodo atas rencana besar ini. Undang-undang ini akan menyukseskan upaya negara dalam menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri Indonesia yang sedang berkembang, kata Sanni dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Pasokan gas bergantung pada LNG, program HGBT menghadapi banyak tantangan

“Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung industri tanah air melalui penyediaan listrik yang andal dan terjangkau. Kami yakin industri lokal akan efisien dan produktif, dapat bekerja berdasarkan undang-undang ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karthasamita mengatakan, dalam Rapat Kabinet, Senin (8/7) di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Pengaturan RPP tersebut antara lain untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing, menjamin kemandirian industri dalam negeri, menjamin ketersediaan dan distribusi gas bumi sebagai bahan baku dan/atau penolong, serta menjamin industri hijau. , serta meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Sani mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karthsamita selaku pembina Departemen Perindustrian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kementerian terkait lainnya yang telah bekerja sama dalam penyusunan peraturan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita. Gas bumi diharapkan dapat memberikan ketahanan energi bagi kebutuhan sektor industri dalam negeri. Dengan undang-undang ini, industri Indonesia akan mendapat prioritas untuk memenuhi kebutuhan gas bumi, yang mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di tingkat internasional,” ujarnya. jelas Sani.

Dijelaskan Sani, dalam perbincangan dengan Menperin, kami berharap kawasan industri dapat berkoalisi dengan beberapa lokasi industri untuk melakukan impor dan ekspor gas untuk kebutuhan industri. Namun, jika lebih ekonomis menggunakan gas domestik dalam penghitungan biaya, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis

Menurut Sani, setidaknya ada tiga manfaat penting bagi perekonomian Indonesia dari RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu keamanan pasokan energi, dorongan investasi dalam negeri, dan dukungan industri hijau.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D