0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyebutkan berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi merokok pada kelompok usia 10-18 tahun turun menjadi 7,4 persen. Sebelumnya, prevalensi merokok pada kelompok usia ini sebesar 9,1 persen sebagaimana tercatat pada Survei Kesehatan Dasar tahun 2018.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti, angka 7,4 persen masih lebih tinggi dibandingkan angka prevalensi tahun 2013 sebesar 7,2 persen dan target RPJMN 2015-2019 sebesar 5,4 persen. Namun, ia menyebutkan terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik yang sebelumnya 0,06 persen (Riskesdas 2018), menjadi 0,13 persen (SKI 2023).

“Data survei tembakau dewasa global menunjukkan peningkatan yang signifikan, 10 kali lipat, pada penggunaan rokok elektrik dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen,” ujarnya dalam jumpa pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Rabu (29/5/2024). ).

Ia juga mengatakan ada kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik. Berdasarkan data SKI, rentang usia terbanyak mulai merokok adalah 15-19 tahun sebesar 56,5 persen, disusul 10-14 tahun sebesar 18,4 persen.

“Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi merokok pada anak usia sekolah, khususnya usia 13-15 tahun, dari 18,3 persen pada tahun 2016 menjadi 19,2 persen pada tahun 2019,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia menghadapi risiko berkembangnya perokok aktif, karena gencarnya promosi produk ini di masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Indonesia, kata dia, merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar sehingga menjadi pasar potensial bagi berbagai produk, termasuk rokok.

Eva menuturkan, anak-anak perlu dididik untuk memahami bahwa merokok bukanlah kebiasaan yang baik, malah justru lebih merugikan. Menurutnya, jika anak-anak merokok, maka semakin bertambah usianya maka ia akan semakin kecanduan dan semakin sulit untuk berhenti merokok.

Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Kesehatan memperkuat sejumlah upaya untuk mencegah anak-anak merokok, seperti pelarangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektrik bagi anak-anak dan ibu hamil, serta pelarangan iklan di media sosial berbasis teknologi. berjejaring dan juga berjualan rokok. Selain itu, kata Eva, berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan serangkaian peraturan pemerintah, pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh tempat, antara lain di sekolah, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.

Mereka juga menawarkan, kata dia, konseling gratis bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok, khususnya di Quitline.INA di 0-800-177-6565. Selain itu, puskesmas juga dapat membantu mengatasi gejala putus nikotin.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D