0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah menjamin Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan menurunkan gaji pegawai sebesar 2,5 persen per bulan tidak akan ditunda. Pernyataan ini merespons penolakan serikat pekerja dan perusahaan terkait program Tapra.

Ternyata, para pengusaha melalui Apindo serta para pekerja dan buruh melalui serikat pekerja KSPI dan KSBSI menolak rencana kemitraan tapera mulai tahun 2027. 

“Kesimpulan saya tapra ini tidak akan ditunda, masyarakat tetap menginginkannya. Belum dilaksanakan.” /5).

Moeldoko menjamin pada periode 2020 hingga 2024 tidak ada penurunan upah buruh maupun iuran yang diterima perusahaan. Namun aturan mengenai Tapera sudah muncul sejak tahun 2020.

“Sejak pergantian Bapetarum ke Tapera, terjadi kekosongan pada tahun 2020 hingga 2024, tidak ada bantuan karena Tapera belum dilaksanakan,” jelasnya.

Muelduku mengatakan, kebijakan pengurangan gaji ASN dan PNS akan dilakukan setelah peraturan terkait diterbitkan Menteri Keuangan. Sementara itu, pengurangan gaji pegawai swasta dan mandiri diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ditegaskannya: “Agar (Tapra) bisa lari.”

Koresponden: Suleiman

Sumber: Merdeka.com

 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) telah meminta pemerintah mengkaji dan merevisi kebijakan partisipasi Tapra.

Sebagai informasi, kebijakan tarif Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Jokowi pada Mei lalu. 20 Agustus 2024 .

Aturan tersebut menyatakan bahwa tabungan peserta dibatasi sebesar 3 persen dari gaji atau upah atau penghasilan peserta untuk peserta wiraswasta.

Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO, mengatakan dunia usaha pada dasarnya menghormati tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

“Kami menilai PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 merupakan duplikasi dari program yang sudah ada yaitu Manfaat Pelayanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja yang berlaku bagi peserta BP Jamsostek Usia. Program (JHT) Oleh karena itu, kami berpendapat TAPERA dapat dilaksanakan secara sukarela, kata Shinta dalam jumpa pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024), karena “pekerja swasta tidak wajib ikut serta. .”Perorangan bisa menggunakan program MLT BP Jamsostek.”

Oleh karena itu, APINDO dan KSBSI menyarankan agar pemerintah lebih mengoptimalkan anggaran rekrutmen BPJS yang maksimal 30% (138 triliun) sesuai PP No.

Shinta menjelaskan, “Karena aset JHT berjumlah 460 triliun yang bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT sangat tinggi dan dinilai belum maksimal penggunaannya.

 

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan penggunaan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah bagi pekerja yang tidak memiliki tempat tinggal.

Untuk itu kami meminta pemerintah setidaknya merevisi Pasal 7 dari wajib menjadi opsional, kata Eli.

“Pemberlakuan UU Tapra tidak menjamin pekerja yang dipotong gajinya sejak usia 20 tahun hingga usia pensiun dapat memiliki rumah untuk ditinggali. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), masih jauh dari mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kami menilai “UU TAPERA bukan undang-undang darurat sehingga tidak perlu diterapkan saat ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, APINDO dan KSBSI juga mengungkapkan akan membentuk tim untuk menyiapkan kertas posisi menyikapi Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terbaru. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D