0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas saat ini sedang menyusun peraturan baru. Yakni memperbolehkan pegawai negeri sipil (ASN) laki-laki mengambil cuti saat istrinya melahirkan.

Anas mengatakan hal itu ada dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendamping bagi ASN laki-laki yang istrinya telah melahirkan anak. Targetnya aturan tersebut rampung pada April 2024.

“Pemerintah memberikan izin kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Izin mendampingi perempuan melahirkan merupakan hak pejabat laki-laki yang diatur dan dijamin oleh negara, kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (13/3/2024). .).

Menurut dia, hak hengkang sudah menjadi kekhawatiran banyak pihak. Termasuk diskusi antara pemerintah dan DPR RI.

“Hak hengkang merupakan tuntutan banyak pihak. “Pemerintah saat ini sedang mencari pandangan dari pemangku kepentingan, termasuk DPR, mengenai masalah ini,” tambah Anas.

Sebelumnya, tidak ada aturan khusus mengenai cuti bagi ASN laki-laki yang istrinya pernah melahirkan. Peraturan tersebut hanya mengatur cuti hamil bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut dengan cuti ayah, tersebar luas di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu liburan yang diberikan bervariasi antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.

Cutinya sudah lama dibicarakan dengan pemangku kepentingan terkait, yang teknisnya diatur dalam peraturan eksekutif PP dan BKN, ujarnya.

Anas juga mengatakan, pentingnya kedudukan seorang laki-laki diperhitungkan saat melahirkan istrinya. Ini juga memainkan peran penting pada periode awal pascapersalinan.

“Pemerintah menyadari pentingnya peran ayah dalam mendukung perempuan saat melahirkan, termasuk di awal masa nifas,” tambah Anas.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Umum (LKPP) ini menambahkan, dengan pemberian hak cuti diharapkan kualitas proses kelahiran dapat berjalan dengan baik. Ingatlah bahwa ini merupakan fase penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi penerus negara.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, hal ini merupakan salah satu inisiatif yang terus kita upayakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini,” tutup Azwar Anas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D