0 0
Read Time:3 Minute, 48 Second

Republik Jakarta – Perlintasan sebidang menjadi tantangan tersendiri bagi Perkeretaapian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setidaknya terjadi 1.142 kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang antara tahun 2019 hingga 2022.

PT KAI Commuter Indonesia (KCI) juga memahami tantangan yang ditimbulkan oleh situasi ini untuk memastikan jalur transportasi dan perjalanan kereta KRL aman dan tepat waktu. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Bloor Rizal mengatakan KCI tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian.

“Perlintasan kereta api tentu menjadi dilema bagi kami, karena masih banyak perlintasan kereta api di lokasi pengungsian, dan terkadang cukup sulit bagi warga untuk menyeberang secara sadar,” kata Rizal dalam jumpa pers di masa KAI. Frekuensi mudik angkutan Jakarta Lebaran periode 2024, Selasa (23 April 2024).

Rizal mengatakan banyak warga yang sengaja membangun penyeberangan untuk mempercepat akses jalan. Namun hal ini bisa membahayakan masyarakat yang melintasi kereta api dan perlintasan kereta api, kata Rizal.

Rizal mengatakan, KCI merupakan pusat laporan kepada induknya, PT Quereta Api Indonesia (KAI), atas keberadaan perlintasan kereta api yang dibangun masyarakat. Rizal melanjutkan, KAI akan bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Daerah (Dishub) untuk melakukan penyelidikan lintas jalur.

Yang paling ekstrim adalah penutupan yang tidak boleh dilakukan oleh tim KAI, tapi juga disosialisasikan agar dilakukan secara sadar oleh warga yang melintas, kata Rizal.

Rizal mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyediakan gerbang dan menjaga perlintasan. Meski demikian, Rizal mengimbau agar masyarakat tidak terbengkalai.

“Jika tidak ada satpam 24 jam, seperti malam hari, mohon pintunya ditutup. Mohon pintunya tidak ditutup karena tidak ada yang menjaga. Ini akan berdampak sebaliknya bagi warga yang lewat. perempatan,” kata Rizal.

Joni Martinus, Wakil Presiden Komunikasi KAI, sebelumnya mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan lain di perlintasan kereta api dapat merusak struktur kereta api bahkan melukai dan membunuh banyak orang. Menurut Joni, sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kecelakaan perlintasan sebidang, dengan rincian 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 orang luka ringan.

“Kereta api punya jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti mendadak, sehingga pengguna jalan harus mengutamakan pergerakan kereta api. Semua pengguna jalan harus mengutamakan pergerakan kereta api saat melewati perlintasan sebidang,” kata Joni, Jumat (Desember). 4 Agustus 2024).

Pak Joni mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pasal 124 Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pasal 114 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 124 disebutkan bahwa pada persimpangan yang ada: Antara rel dan jalan, pengguna jalan mempunyai kewajiban untuk mengutamakan pergerakan kereta api.

Pasal 22 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Tahun 2009 menyatakan dalam pasal 114 bahwa pada perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan harus berhenti pada saat isyarat berbunyi dan kunci pintu mulai menutup, atau pada saat isyarat aktif dan kereta api mengutamakan kendaraan yang melintasi lintasan terlebih dahulu.

“Banyak yang mengira KAI bertanggung jawab memasang palang dan rambu di seluruh perlintasan kereta api. Tapi itu bukan tanggung jawab KAI,” kata Joni.

Joni melanjutkan, KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk memasang pembatas atau melakukan perubahan pada struktur non-level seperti viaduct atau underpass. Pak Joni mengatakan, sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pengelola jalan sesuai klasifikasinya.

Menteri Bina Marga Nasional, Gubernur Bidang Jalan Daerah, Bupati/Walikota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa, serta badan jalan khusus atau instansi untuk digunakan oleh korporasi atau instansi, lanjut Joni.

Pak Joni menyampaikan bahwa peran pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk menciptakan perlintasan sebidang yang aman sesuai peraturan atau menutup perlintasan sebidang ilegal yang dapat membahayakan pergerakan kereta api dan keselamatan masyarakat.

“Sejak tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 perlintasan sebidang yang tidak dijaga,” lanjut Joni.

Pada periode yang sama, Kai menutup 157 perlintasan kereta api dengan tujuan normalisasi jalur dan meningkatkan keselamatan operasional kereta api. Pak Joni melanjutkan, KAI terus mengedukasi pemangku kepentingan lokal dan peminat kereta api tentang keselamatan di perlintasan kereta api agar tidak melanggar dan menghormati aturan yang mengutamakan pengguna kereta api.

Joni mengatakan: “KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi pertigaan kereta api dan jalan tol, pastikan jalur yang dilalui aman, lihat ke kanan dan ke kiri, dan ikuti jalan setapak yang ada.

Pak Joni menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga dan organisasi untuk lebih peduli dan memperhatikan keselamatan perlintasan kereta api. Joni ingin seluruh pemangku kepentingan berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D