0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

dianrakyat.co.id, Denpasar – Banyak pengecer di Bali yang tidak khawatir dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

“Saat [PPN] naik dari 10 persen menjadi 11 persen, kami memandangnya dengan pikiran positif, tapi sebenarnya daya belinya sangat bagus,” kata Direktur Penjualan dan Operasional ACE di Kuta. Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26 Maret 2024).

Ia meyakini situasi perekonomian akan terus tumbuh baik secara nasional maupun regional sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Senada dengan Linexo, CEO Mar Bari Galeria Andriy Sitania mengatakan meski tarif PPN ditetapkan naik menjadi 12%, namun hal tersebut tidak menghalangi rencana ekspansi perseroan.

Salah satunya adalah perluasan gedung baru dua lantai yang mampu menampung 20 toko dan kendaraan hiburan seluas 10.000 meter persegi di kawasan pusat perbelanjaan seluas 8 hektare.

– Kalaupun gedungnya belum siap, sudah ada daftar tunggu untuk menyewa toko, tapi sejauh ini toko sudah terjual dan tersisa 20%, ujarnya.

Ia mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai pada tahun 2025 akan menjadi wajah belanja online di industri perdagangan, dan ia tidak yakin hal tersebut secara langsung akan menghilangkan minat masyarakat untuk berbelanja di pusat perbelanjaan.

“Selama pelanggannya banyak, itu bagus karena mempengaruhi penjualan mal,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap para pelaku usaha harus menjalani uji stimulus agar daya beli masyarakat tetap stabil, termasuk kinerja industri pariwisata Bali, sehingga wisatawan bisa terus berwisata.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam konferensi pers mingguan virtual, Senin (25 Maret 2024), mengatakan dunia usaha tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Sebab, kajian pemerintah sebelumnya belum membuahkan hasil yang terlalu positif, khususnya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ia mengatakan: “Kenaikan PPN ini akan semakin memperkuat permasalahan fiskal dan menggairahkan perekonomian nasional, sehingga tentunya masyarakat akan meningkat kesejahteraannya dan dunia usaha tidak perlu khawatir.”

Ada pula rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen sebagaimana disebutkan di atas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 (UU HPP) Nomor 7.

Sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya sebesar 10 persen akan dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada rencana pelaksanaan Januari mendatang. Januari 2025.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D