JAKARTA – Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan sejumlah pembinaan setelah kepanduan tidak lagi masuk dalam kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Salah satunya adalah transformasi kegiatan kepramukaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah menghapus ketentuan Kurikulum 2013, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pelatihan Pramuka Sebagai Wajib kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar. dan pendidikan lebih lanjut.
Kurikulum 2013 menetapkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler akan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi seluruh siswa sekolah dasar dan menengah.
Kini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menyatakan pada Pasal 24 bahwa “keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela”.
Baca juga: Kemendikbud: Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Sukarela, Kampnya Harus Dicek
Yang lebih penting bagi P2G saat ini dan di masa depan adalah bagaimana sekolah atau madrasah dapat mentransformasikan kegiatan Pramuka. Mengembangkan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, menarik, inovatif, menantang dan berkualitas bagi peserta didik. Pramuka tidak lagi mengambil pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.
“Bagaimana tidak ada lagi kekerasan, perundungan, ageisme dan relasi kekuasaan di semua kegiatan ekstrakurikuler sekolah seperti pramuka, paskibara atau pecinta alam? Ini adalah tantangan kita bersama,” kata Iman Zanatul Haeri, ketua kelompok advokasi P2G, dalam keterangan resmi. Keterangan, Selasa (02/04/2024).
P2G berpendapat bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sangatlah penting dan penting. Tujuannya adalah untuk memajukan dan menggali minat, bakat dan potensi peserta didik di segala bidang. seperti kepanduan, sepak bola, lingkungan hidup, kesehatan, olah raga, seni, budaya, penelitian, digital, dll.
Guru, orang tua, dan masyarakat hendaknya kembali menyadari bahwa kegiatan pembelajaran dengan kegiatan ekstrakurikuler merupakan cara strategis untuk memperkuat karakter Pancasila dengan memilih warna yang berbeda-beda bagi siswa antara lain Pramuka, Paskibra, Pencinta Alam, UKS, KIR, PMR, olah raga, teater. , digital, seni dan budaya dll.
Baca juga: Kemendikbud Tetapkan Pramuka Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib, Komisi X DPR: Terlalu Banyak