0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

dianrakyat.co.id Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital (Termasuk Aset Kripto) jelang penerapan Peraturan Perdagangan Aset Kripto Komoditi, termasuk perantara pedagang efek .Aset Kripto (Bappebti). POJK 27/2024 merupakan Amanat Hukum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi pelaksanaan inovasi teknologi di bidang keuangan (ISK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt OJK M. Ismail Riyadi, Selasa (24/12/2024). Kepala Departemen Literasi, Keuangan dan Komunikasi.

Terkait peralihan mandat dan fungsi pemantauan aset kripto Bappebti, Ismail mengatakan OJK mengembangkan strateginya dalam tiga fase transisi.

Tahap pertama adalah soft landing pada awal fase transisi. Selanjutnya tahap kedua yaitu tahap penguatan dan tahap ketiga yaitu tahap pengembangan.

Ismail mengatakan: “Untuk mendukung transisi pendelegasian tahap pertama yang lancar, sehat dan aman, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan BAPTI dan menerapkan berbagai peraturan sesuai dengan standar dan peraturan terbaik di bidang keuangan. . “Semacam perbaikan di sektor jasa.”

OJK menyebut POJK 27/2024 hadir untuk memastikan regulator perdagangan aset keuangan digital melakukan transaksi aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, memastikan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem dan jaringan informasi, serta mencegah pencucian uang, dengan tetap fokus pada perlindungan konsumen.

POJK 27/2024 mengatur status perizinan regulator aset keuangan digital dan kewajiban pelaporan berkala dan berkala, kata Ojek.

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami dengan baik risiko aset keuangan digital sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, menurut OJK, peran aktif regulator bursa aset keuangan digital dalam meningkatkan pengetahuan konsumen juga diperlukan.

Ismail menyimpulkan: “OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan penguatan implementasi perdagangan aset keuangan digital, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024.”

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D Slot Gacor 4D